Angin Segar atau Angin Politik? Menelisik Pelantikan Pejabat Tinggi Pringsewu

Yuda Haryono

Yuda Haryono

Pringsewu

1 Januari 2026 19:38 WIB
Perspektif | Rilis ID
Yuda Haryono jurnalis Rilis.id
Rilis ID
Yuda Haryono jurnalis Rilis.id

RILISID, Pringsewu — Basi-basi penyegaran dan percepatan kinerja kembali menggema di pelantikan pejabat tinggi pratama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu.

Sekali lagi dianggap sebagai angin segar bagi pembangunan daerah, dengan janji peningkatan kualitas kinerja dan efektivitas birokrasi.

Narasi semacam ini nyaris selalu terdengar seragam setiap kali kepala daerah melantik pejabat baru.

Kata-kata indah yang berulang, namun sering kali tak sebanding dengan dampak nyata di lapangan.

Menjelang penghujung tahun 2025, Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas resmi melantik 10 pejabat Eselon II  pada jabatan-jabatan strategis.

Dari jumlah tersebut, lima di antaranya merupakan wajah baru hasil seleksi terbuka sebuah proses yang di atas kertas tampak menjanjikan transparansi dan profesionalisme.

Secara formal, pelantikan ini memang tak cacat prosedur.

Seluruh tahapan seleksi yang diklaim telah dilaksanakan secara terukur dan sistematis, mengacu pada Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara Terbuka dan Kompetitif.

Regulasi dipatuhi, mekanisme dijalankan, dan hasilnya pun diumumkan ke publik.

Namun administrasi bukan hanya soal kelengkapan administrasi? 

Menampilkan halaman 1 dari 3
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Pringsewu

jabatan strategis

pejabat tinggi pratama

Pemkab Pringsewu

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya