Peranan PPN Lampung dalam Pemilikan Sertifikat NKV Menuju Pasar Ekspor
lampung@rilis.id
RILISID, — Resistensi mikroba terhadap antimikroba (Antimicrobial Resistance/AMR) telah menjadi masalah kesehatan dunia dengan berbagai dampak merugikan, sehingga dapat menurunkan mutu pelayanan kesehatan.
Pekan Peduli Antimikroba Dunia (World Antibiotic Awareness Week/WAAW) bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan resistensi antimikroba (AMR) global dan untuk mendorong praktik terbaik di kalangan masyarakat umum, tenaga kesehatan, dan pembuat kebijakan untuk menghindari kemunculan lebih lanjut dan penyebaran infeksi yang resistan terhadap obat.
Sehubungan hal tesebut, Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI mengeluarkan Surat Edaran Nomor: HK.02.02/III/3920/2020, bahwa dalam rangka Pekan Peduli Antimikroba Sedunia 2020 (WAAW 2020) pada 18-24 November 2020.
Tema kampanye WAAW 2020 global adalah ”United to Preserve Antimicrobials” yang merefleksikan pesan bahwa antibiotik adalah berharga dan obat tidak terbarukan sehingga digunakan hanya jika diperlukan, dan cakupannya lebih luas (antimikroba) untuk lebih memfasilitasi dan mendukung pendekatan multisektoral secara ”One Health”.
Bahan pangan asal ternak seperti daging, telur, dan susu maupun olahannya mudah tercemar oleh mikroba yang menyebabkan bahan pangan asal ternak mudah rusak. Jika produk rusak dikonsumsi maka dapat berbahaya bagi konsumen.
Oleh sebab itu, perlu dilakukan penyimpanan yang memerlukan kontroling yang berfungsi sebagai pengawasan dan kontrol terhadap keamanan pangan produk diantaranya Nomor Kontrol Veteriner (NKV).
Nomor Kontrol Veteriner merupakan sertifikat yang berfungsi sebagai bukti tertulis yang sah suatu unit usaha peternakan yang telah memenuhi persyaratan higiene sanitasi sebagai dasar kelayakan jaminan keamanan pangan asal hewan.
Permohonan memperoleh NKV salah satunya bertujuan untuk pengawasan dan juga pemantauan keamanan pangan asal hewan, serta pelacakan terhadap permasalahan yang berkaitan dengan keamanan pangan asal hewan, dan NKV juga dapat menjadi identitas dari suatu unit perusahaan tersebut.
Kementerian Pertanian RI (Kementan RI) melalui Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 11 Tahun 2020 mengenai Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV) untuk unit usaha produk hewan yang telah diundangkan pada tanggal 20 Maret 2020.
Permentan ini merupakan pengganti dari Permentan No. 381 Tahun 2005 tentang Pedoman Sertifikasi Kontrol Veteriner Unit Usaha Pangan Asal Hewan. Permentan No. 11 Tahun 2020 ini dikeluarkan, untuk melengkapi pengaturan tentang sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner produk hewan pada Permentan 381 tahun 2005 yang masih mengacu kepada Undang-undang Nomor 6 tahun 1967 tentang Peternakan dan kesehatan Hewan.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
