Peranan PPN Lampung dalam Pemilikan Sertifikat NKV Menuju Pasar Ekspor

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

23 November 2020 16:50 WIB
Perspektif | Rilis ID
Syahrio Tantalo, akademisi Fakultas Pertanian Unila dan Ketua Dewan Pembina-Penasihat PPN Wilayah Lampung. ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/Kalbi Rikardo
Rilis ID
Syahrio Tantalo, akademisi Fakultas Pertanian Unila dan Ketua Dewan Pembina-Penasihat PPN Wilayah Lampung. ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/Kalbi Rikardo

Dalam perkembangannya telah terjadi perubahan menjadi Undang-undang Nomor 18 tahun 2009 dan Nomor 41 tahun 2014 serta adanya pengaturan pada Peraturan Pemerintah Nomor 95 tahun 2005 Kesehatan Masyarakat veteriner dan Kesrawan.

Beberapa perubahan di Permentan 11 tahun 2020 antara lain: penandatangan NKV dilakukan oleh Pejabat Otoritas Veteriner, penambahan jenis unit usaha produk hewan baik pangan maupun non pangan menjadi 21 jenis, persyaratan dan pengangkatan auditor NKV oleh Gubernur, serta adanya pengaturan sanksi terhadap pelaku unit usaha produk hewan yang tidak mengajukan permohonan NKV dan yang tidak memenuhi persyaratan.

NKV (Nomor Kontrol Veteriner) adalah sertifikat sebagai bukti tertulis yang sah telah dipenuhinya persyaratan higiene-sanitasi sebagai kelayakan dasar jaminan keamanan produk hewan pada unit usaha produk hewan.

Tujuan dilakukannya sertifikasi NKV yaitu: 1) Terlaksananya tertib hukum dan tertib administrasi dalam pengelolaan usaha produk pangan asal hewan. 2) Memastikan bahwa unit usaha telah memenuhi persyaratan higiene-sanitasi dan menerapkan cara produksi yang baik, 3) Mempermudah penelusuran kembali apabila terjadi kasus keracunan pangan asal hewan.

Masa berlaku NKV pada Permentan ini juga dibatasi hanya 5 tahun dan setelah itu harus disertifikasi ulang. Sebelumnya pada Permentan 381 sertifikat NKV berlaku selama unit usaha masih beroperasi.

Sertifikasi NKV unit usaha produk hewan merupakan kewenangan yang dilimpahkan ke Propinsi dan Pusat bertindak sebagai Pembina dan pengawas terhadap pelaksanaan sertifikasi.

Pelaku usaha yang ingin mendapatkan sertifikasi NKV mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Provinsi dengan melampirkan persayaratan yang dibutuhkan secara daring.

Apabila persayatan dinyatakan lengkap, Dinas meneruskan permohonan kepada Pejabat Otoritas Veteriner (POV) Propinsi untuk ditindaklanjuti dengan menurunkan Tim Auditor NKV berdasarkan penugasan dari kepala Dinas yang membidangi peternakan di tingkat provinsi.

Selanjutnya apabila dalam proses audit ditemukan ketidaksesuaian, maka pelaku usaha diberi waktu untuk melakukan perbaikan. Tahap selanjutnya, Pejabat Otoritas Veteriner melakukan analisis, berdasarkan hasil perbaikan terhadap temuan tersebut dan jika dinilai memenuhi syarat, akan diterbitkan Nomor Kontrol Veteriner yang disampaikan kepada pelaku usaha melalui Dinas yang membidangi peternakan.

Apabila ternyata tidak memenuhi syarat, hasil tersebut juga disampaikan kepada pelaku usaha dengan menyampaikan melalui daring dan unit usaha akan dilakukan pembinaan oleh dinas kabupaten/kota maksimal selama 5 tahun.

Menampilkan halaman 2 dari 5

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya