Peranan PPN Lampung dalam Pemilikan Sertifikat NKV Menuju Pasar Ekspor
lampung@rilis.id
Unit usaha yang tidak mengajukan permohonan sertifikasi NKV atau unit usaha yang masih tidak memenuhi persyaratan setelah dibina selama 5 tahun akan dikenakan sanksi administrasi secara bertahap berupa Peringatan Tertulis I, II dan bila masih tidak mematuhi akan dilakukan penghentian sementara dari kegiatan produksi sampai kepada pencabutan izin usaha.
Penerapan sanksi ini dilakukan karena menyangkut kepentingan konsumen dan masyarakat luas.
Adapun jenis unit usaha yang harus memiliki sertifikat NKV yaitu, rumah potong hewan (RPH) yang terdiri dari RPH ruminansia, babi dan unggas, unit usaha budidaya berupa sapi perah dan unggas petelur serta unit usaha pengolahan produk pangan asal hewan seperti susu, daging telur dan madu.
Selain itu, unit usaha pengolahan hewan non pangan, unit usaha distribusi seperti penampung susu, kios daging, ritel, gudang kering, pelabelan telur konsumsi, serta pengumpulan dan pengemasan telur konsumsi juga wajib memiliki sertifikat NKV.
Unit usaha sarang burung walet, baik rumah, pencucian, pengumpulan atau pengolahan juga diwajibkan (memiliki sertifikat NKV).
Untuk menjamin keamanan produk Pangan Asal Hewan (PAH) yang beredar di masyarakat, pemerintah telah mewajibkan setiap pelaku usaha yang memproduksi dan mengedarkan produk hewan untuk memiliki sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV) demi terwujudnya kesehatan dan ketentraman batin masyarakat dalam mengkonsumsi pangan asal hewan.
NKV ini juga sebagai bukti ikut sertanya pemerintah memberikan jaminan keamanan dan kualitas untuk produk yang akan digunakan dan dikonsumsi oleh masyarakat.
Sertifikat NKV adalah sertifikat sebagai bukti tertulis yang sah, telah dipenuhinya persyaratan higiene dan sanitasi sebagai jaminan keamanan produk hewan pada unit usaha produk hewan.
Regulasi tersebut mengacu pada Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor: 18 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan yang kemudian dijabarkan melalui Peraturan Menteri Pertanian No 11 tahun 2020 ini yaitu tentang Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner Unit Usaha Produk Hewan.
Sebagai contoh di lapangan persyaratan NKV merupakan persyaratan dasar yang harus dipenuhi oleh produsen telur konsumsi untuk menjamin bahwa telur tersebut aman dan layak dikonsumsi oleh masyarakat.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
