Korupsi di Tubuh Penegak Hukum
lampung@rilis.id
Konstitusi telah memberikan kewajiban bagi negara untuk terus berkomitmen penuh untuk dapat menjaga nama baiknya sebagai negara hukum sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.
Indikator negara hukum dapat ditilik dengan bercermin bagaimana negara menjalankan hukum positifnya yang tercantum pada UU tertinggi hingga yang paling rendah. Dalam arti sempit untuk melihat integritas negara hukum dalam menegakan UU terdapat pada ranah kekuasaan kehakiman.
Kekuasaan kehakiman adalah suatu bentuk organ yang berfungsi dalam membatasi kekuasaan penguasa. Mengacu teori yang dikemukakan Montesquie, kekuasaan penguasa yang dimaksud adalah kekuasaan eksekutif sebagai penyelenggara pemerintahan yang menjalankan amanah UU.
Kekuasaan yudikatif dan legislatif secara teknis memiliki pembedaan kewenangan. Yudikatif menjadi tombak utama dalam memberikan keadilan di tengah masyarakat oleh karena itu konstitusi sebagai fondasi hukum negara telah memberikan muruah bagi kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan yang merdeka dan independen. Yaitu terlepas dari intervensi kekuasaan mana pun, sebagaimana yang tercantum pada Pasal 24 ayat (1) UUD 1945.
Pusaran korupsi di Indonesia telah menghampiri nyaris setiap jabatan atau profesi apapun. Pihak swasta dapat turut andil di dalam suatu perbuatan korupsi, yang biasanya terjadi pengadaan proyek tertentu.
Aparat penegak hukum patut menjadi fokus utama karena merekalah seharusnya yang menjaga agar korupsi tidak terjadi. Namun kenyataannya berbicara lain.
Sebagai contoh dalam kasus yang sering dijumpai saja, oknum aparat penegak hukum terlibat juga dengan kegiatan pungutan liar (pungli) yang dilakukan di tengah masyarakat. Ini terjadi dalam pembuatan surat izin mengemudi (SIM) pada 2018.
Melibatkan seorang kapolres dengan lima anak buahnya, dengan temuan telah menerima menerima setoran Rp40-50 juta setiap minggu dari pungli pembuatan SIM itu. Adapun anak buah menerima setoran Rp2-3 juta setiap minggu.
Pilu rasanya melihat aparat melakukan tindakan tersebut. Konsekuensi hukum sebagai suatu sanksi yang dikenakan apabila terdapat seseorang oknum aparat melakukan pungli dapat dilihat pada Pasal 12 huruf e UU Tipikor, yang memberikan sanksi cukup berat.
Yakni, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
