Korupsi di Tubuh Penegak Hukum
lampung@rilis.id
Pegawai negeri atau penyelenggara negara dimasud adalah yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Atau menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Apabila telah melihat ketentuan sanksi yang cukup berat seperti itu, seharusnya oknum aparat yang melakukan perbuatan tersebut haruslah berpikir dua kali untuk melakukannya.
Lebih lanjut hukuman maksimal perlu diberikan kepada para oknum aparat penegak hukum untuk dapat memberikan efek jera. Seperti ditambahkannya sanksi administratif pada Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Adapun apabila terjadi pada oknum pegawai negeri sipil dapat dikenakan Pasal 7 Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Menanggapi seluruh uraian di atas, sebagai bentuk langkah solutif atas perbuatan tindak korupsi yang dilakukan oknum aparat penegak hukum, diperlukan semangat reformasi di setiap internal dengan melaksanakan peningkatan kualitas SDM sejak dimulainya proses seleksi.
Hal ini demi menjujung tinggi nilai penegakkan hukum yang beraspek pada keadilan, kebermanfaatan, dan kepastian hukum dengan berpedoman pada ketentuan konstitusi dan undang-undang di bawahnya.
Mengingat terdapat adagium hukum yang menyatakan Justitiae non est neganda, non differenda, yang artinya keadilan tidak dapat disangkal atau ditunda. Karena itu perlu penegak hukum yang berintegritas dan profesional dalam menjalankan tugasnya yang jauh dari korupsi. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
