Korupsi di Tubuh Penegak Hukum
lampung@rilis.id
Penulis tidak bermaksud mengeneralisasi secara kelembagaan. Tetapi ingin menyebut dengan memakai frasa ’oknum’ agar terlihat lebih bersahabat.
Pada ruang lingkup kecil, pada dasarnya praktik-praktik korupsi yang dilakukan oknum aparat penegak hukum sering terlihat dalam kegiatan sehari-hari.
Ambil contoh dari masalah pemberian bukti pelanggaran (tilang) yang bersifat tebang pilih. Maupun terkait urusan administrasi yang memiliki jalan instan atau sering diistilahkan sebagai ’Orda’ atau disebut orang dalam.
Dilansir oleh data yang dikeluarkan oleh KPK pada kurun waktu 2004- September 2018, tindak pidana korupsi menurut profesi oleh oknum aparat penegak hukum sudah menjerat 38 orang yang terdiri dari hakim, pengacara, polisi, dan jaksa.
Memang anggota legislatif pada tingkat pusat dan daerah masih mendominasi. Tetapi terjadinya korupsi di lingkungan penegak hukum dikhawatirkan menimbulkan tradisi yang menciderai citra bangsa.
Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI)Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau lebih sering disebut dengan UU Tipikor, secara normatif yuridis tidak membatasi siapa pun atau seseorang untuk dapat dikenakan pasal tipikor, sekalipun pejabat tinggi negara.
Pasal 2 UURI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor menyatakan, ”Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar”.
UU Tipikor telah memberikan frasa pada kata ’Setiap orang’ yang dapat diartikan kepada siapa pun dengan maksud memperkaya diri, dengan terdapatnya unsur kerugian negara di dalamnya.
Penegak hukum selaku pihak yang menegakkan UU turut menjadi subjek apabila memang terbukti memenuhi ketentuan pasal di atas. Tidak terdapat istilah imunitas di dalam para oknum penegak hukum yang bercoba berdalih. Apabila memang terbukti harus diadili sesuai dengan mekanisme hukum yang telah ditentukan.
Sebagai catatan pada UU Tipikor, tindakan korupsi tidak dibatasi pada perbuatan sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 2. Tetapi terdapat beberapa perbuatan yang diklasterkan bagian dari korupsi sebagaimana tercantum pada UU tersebut. Seperti suap-menyuap, perbuatan curang, pemerasan, penggelapan dalam jabatan, dan gratifikasi.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
