Korupsi di Tubuh Penegak Hukum

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

31 Agustus 2020 06:01 WIB
Perspektif | Rilis ID
Muhammad Alfarizzi Nur, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lampung
Rilis ID
Muhammad Alfarizzi Nur, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lampung

RILISID, — KORUPSI dapat terjadi di mana saja. Instansi pemerintah atau bahkan lingkungan penegak hukum. Hal ini bisa jadi karena lemahnya integritas.

Padahal apabila ditinjau lebih lanjut, korupsi dikategorikan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Sebab, biasanya terjadi karena sistematis dan terstruktur dengan melibatkan banyak pihak.

Terlebih apabila yang terlibat korupsi adalah seseorang yang cukup berpengaruh, baik di dalam maupun di luar pemerintahan.

Begitulah. Penanganan yang bersifat tebang pilih masih menjadi kendala utama dalam penegakan hukum di Indonesia.

Jangan harap menegakkan undang-undang apabila tidak ada niat kuat dari para penegak hukum untuk membersihkan Indonesia dari korupsi.

Sebagai contoh kasus hak tagih atau cessie yang melibatkan buronan bernama Djoko Tjandra atau kerap dipanggil ’The Djoker’, yang merupakan tamparan keras bagi penegakan hukum kita.

Bagaimana tidak? Buronan yang hilang selama 11 tahun ini telah menciderai harga diri bangsa dengan ke luar- masuk Indonesia dengan berstatus sebagai narapidana.

Tentu dalam hal ini patut diduga ada keterlibatan beberapa oknum dalam drama The Djoker. Para oknum petinggi Polri yang bahkan berpangkat Brigadir Jenderal dan Irjen Pol serta Kepala Sub Bagian di Kejaksaan Agung.

Djoko Tjandra akhirnya ditangkap di Malaysia dan dijemput oleh Bareskrim Polri. Ia tiba di Indonesia pada 30 Juli 2020 malam. Kini, ia sedang menjalani masa hukumannya dalam kasus Bank Bali tersebut di Lapas Salemba, Jakarta.

Berkutat pada uraian permasalahan di atas, apakah memang benar korupsi sudah mulai masuk di instansi penegak hukum.

Menampilkan halaman 1 dari 4
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya