Kampanye Pilkada
lampung@rilis.id
Tetapi, apa asyiknya menonton mereka di layar handphone. Ataupun laptop?
Tentu fantasinya, ups... rasanya jauh sekali berbeda. Antara menyaksikan goyangan Dewi Persik secara langsung, dibandingkan menontonnya di layar kaca.
Analoginya juga seperti menonton pertandingan sepakbola. Tentu lebih seru menonton di stadion, daripada menyaksikan di televisi.
Pastinya, ada delapan poin metode kampanye yang diperbolehkan dalam draft PKPU itu. Yakni, pertemuan terbatas; pertemuan tatap muka dan dialog; debat publik/debat terbuka antar paslon; penyebaran bahan kampanye kepada umum; pemasangan alat peraga kampanye.
Kemudian, penayangan iklan kampanye di media massa cetak, elektronik, dan lembaga penyiaran publik atau swasta; kampanye melalui media sosial; dan rapat umum.
Pelaksanaan kampanye itu juga wajib memenuhi standar protokol kesehatan. Terutama pada metode kampanye pertemuan terbatas, tatap muka, dan dialog. Dengan jumlah peserta yang dibatasi. Maksimal 20 orang.
Dalam obrolan tadi malam, saya juga sempat menanyakan tentang pelaksanaan debat kandidat.
Menurut Bang Dedy, itu juga diatur dalam draft PKPU yang sedang diuji publik tersebut.
Ia menjelaskan, pelaksanaan debat kandidat tetap bakal digelar. Sebanyak tiga kali. Oleh KPU. Namun, pelaksanaannya tidak boleh dihadiri undangan, pendukung, dan juga penonton.
Pastinya, banyak aturan baru yang bakal diterapkan dalam pilkada serentak tahun ini.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
