Impor Sampah

Wirahadikusumah

Wirahadikusumah

26 Januari 2020 14:58 WIB
Perspektif | Rilis ID
Oleh: Wirahadikusumah
Rilis ID
Oleh: Wirahadikusumah

RILISID, — Tadi pagi (26/1/2020) saya langsung menghidupkan laptop. Untuk menuangkan rasa di hati. Melalui tulisan ini.

Sesaat setelah saya menonton video itu. Di instagram milik anggota Komisi IV DPR RI @dedimulyadi71 itu. Yang sudah ditonton sebanyak 64.380 kali itu.

Video itu mempertontonkan inspeksi mendadak (sidak) Komisi IV DPR RI. Yang dipimpin ketua komisinya: Sudin.

Di kawasan berikat Pelabuhan Tanjung Priok.

Kedatangan mereka ke sana untuk melihat keberadaan sampah impor. Dalam kontainer milik PT New Harvestindo Internasional. Juga milik PT Advanve Recycle Teknologi.

Dedi Mulyadi dalam kolom komentar instagramnya menuliskan, terdapat 70 kontainer berisi sampah di Tanjung Priok. Dan akan bertambah lagi. Sebanyak 1.015 kontainer.

Isinya? Sampah juga. Dari luar negeri juga.

Tambahan itu akan masuk melalui seluruh pelabuhan di Indonesia.

Importir menyatakan, sampah itu untuk kepentingan bahan baku biji plastik. Dan itu sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 84 Tahun 2019. Tentang ketentuan impor limbah nonbahan berbahaya dan beracun sebagai bahan baku industri. Untuk menggantikan Permendag Nomor 31 Tahun 2016.

Tetapi, dalam permendag tersebut, telah diatur bahan baku yang diimpor harus bersih.

Menampilkan halaman 1 dari 3
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Wirahadikusumah
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya