Eksekutor Kebiri
lampung@rilis.id
Adalah majelis hakim PN Sukadana, Lampung Timur yang memutuskan vonis tersebut. Kepada terdakwa perkara pencabulan anak di bawah umur.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Sukadana Eti Purwaningsih secara virtual, majelis hakim menjatuhkan vonis selama 20 tahun penjara. Lalu membayar denda Rp800 juta subsider 3 bulan penjara. Kemudian membayar restitusi kepada korban Rp7,7 juta. Terakhir, majelis hakim juga menambahkan vonis hukuman kebiri terhadap terdakwa.
Majelis hakim memberikan waktu satu tahun setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah), untuk mengeksekusi hukuman kebiri.
Siapakah terdakwanya kali ini?
Namanya Dian Anshori. Ia mantan oknum anggota Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur.
Terdakwa merudapaksa anak perempuan di bawah umur. Juga menjual bocah malang itu pada lelaki hidung belang berinisial BA. Dengan imbalan Rp200 ribu.
Padahal, Dian yang saat itu merupakan petugas P2TP2A Lampung Timur harusnya melindungi korban.
Gadis cilik ini diketahui berlindung di bawah P2TP2A. Setelah kehormatannya dicemari sebelum dirinya bertemu Dian.
Pastinya saat ini, saya kembali bingung. Siapakah pengeksekusi hukuman kebiri itu?
Sebab, dari hasil saya browsing tadi malam (9/2/2021), IDI belum juga bersikap terkait vonis hukuman kebiri.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
