Eksekutor Kebiri
lampung@rilis.id
Padahal pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak, disebutkan dokter atas perintah jaksa melakukan pelaksanaan tindakan kebiri kimia kepada pelaku persetubuhan.
”Di internal kami sedang ditelaah juga apa opsi-opsi jalan tengah,” ujar Ketua Biro Hukum Pembinaan dan Pembelaan Anggota (BHP2A) IDI Nazrial Nazar seperti yang saya kutip dari CNNIndonesia.com.
Nazar mengaku heran ada aturan yang mengatur dokter menjadi pelaksana tindakan kebiri kimia. Sebab, menurutnya itu bertentangan dengan kode etik dan sumpah dokter.
Ia menegaskan, IDI akan berkomunikasi dengan Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM, dan pihak terkait lainnya untuk membahas lebih lanjut PP tersebut.
Jika melihat pernyataan IDI itu, kemungkinan besar belum satu pun vonis hukuman kebiri di Indonesia dieksekusi.
Lalu, profesi apakah yang pantas untuk eksekusi hukuman kebiri selain dokter?
Tentu jawabannya bukan tukang sunat! (Wirahadikusumah)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
