Eksekutor Kebiri
lampung@rilis.id
Sebab, dokter terikat sumpahnya. Salah satu bunyinya menghormati makhluk hidup insani sejak pembuahan.
Menurutnya, ilmu kedokteran dan ilmu kesehatan digunakan untuk kemaslahatan atau kebaikan umat manusia.
Sikap IDI kala itu tentunya membuat pusing pihak kejaksaan. Vonis itu harus dijalankan jaksa demi menjalankan undang-undang.
Padahal yang memiliki kompetensi dalam mengeksekusi hukuman seperti itu adalah dokter. Karenanya, kejaksaan harus meminta dokter yang melakukannya.
Saya pun cukup bingung kala itu menyikapinya. Sebab, hukuman kebiri sudah menjadi undang-undang dan harus dilaksanakan. Sementara, dokter sebagai suatu profesi juga harus taat terhadap kode etiknya.
Itu pun berlaku bagi jurnalis. Juga profesi lainnya.
Karenanya, akankah UU bakal mengalahkan kode etik profesi kedokteran? Atau malah sebaliknya?
Hingga 9 Februari 2021 ini, saya masih menunggu siapa pemenangnya? Sebab, sampai saat ini belum diketahui, apakah vonis itu sudah dieksekusi?
Lalu mengapa saya menulis kembali tentang hukuman kebiri?
Itu karena tadi sore (9/2/2021) saya membaca berita. Tentang hukuman kebiri lagi. Yang kali ini terjadi di Lampung.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
