Eksekutor Kebiri

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

10 Februari 2021 16:16 WIB
Perspektif | Rilis ID
Oleh: Wirahadikusumah
Rilis ID
Oleh: Wirahadikusumah

Baru vonis hakim PN Mojokerto itulah yang pertama. Pada 29 Agustus 2019 itu.

Dalam tulisan itu juga, saya mengungkapkan adanya reaksi. Dari Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Organisasi ini menolak jika ditugasi menjadi eksekutor. Sikap ini juga pernah dinyatakan IDI saat Perppu tersebut diwacanakan hingga disahkan menjadi undang-undang.

Mengapa IDI menolak jadi eksekutor?

Ketua Biro Hukum dan Pembinaan Anggota IDI Nazrial Nazar menjelaskannya. Ia mengatakan, persoalan utama IDI adalah kode etik.

Ketika menjadi eksekutor hukuman itu seorang dokter melanggar kode etik.

Ketika zat kimia kebiri disuntikkan kepada manusia, akan terjadi banyak efek samping. Di antaranya terjadi kegemukan yang luar biasa, wajah menjadi sembab, keluar keringat dari seluruh pori-pori, merusak ginjal, hingga menyebabkan keroposnya tulang.

”Jadi, walaupun itu atas nama hukuman, tapi itu penyiksaan! Kode etik tidak mengizinkannya,” tegasnya kala itu.

Pendapat senada juga disampaikan Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) Budi Wiweko.

Dikutip dari Kompas.com, ia mengatakan, pekerjaan seperti itu (kebiri kimia) bukanlah pekerjaan yang boleh dilakukan seorang dokter atau tenaga kesehatan lainnya.

Menampilkan halaman 2 dari 5

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya