Dilema Hukuman Mati di Masa Pandemi

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

17 Desember 2020 06:01 WIB
Perspektif | Rilis ID
Mashuril Anwar, S.H., Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Lampung
Rilis ID
Mashuril Anwar, S.H., Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Lampung

Baru-baru ini Menteri Sosial Juliari Batubara beserta empat orang lainnya --yakni pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta, ditetapkan sebagai tersangka akibat melakukan tindak pidana korupsi.

Berdasarkan ketentuan Pasal 2 Ayat (2) UU 31 tahun 1999, ancaman hukuman mati tentu menanti kelima tersangka tersebut.

Selain dilegitimasi oleh ketentuan hukum, hukuman mati dirasa memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat yang saat ini sedang mengalami kesulitan akibat pandemi.

Namun di sisi lain, hukuman mati tentu akan semakin membebani anggaran negara yang kini sedang difokuskan untuk menanggulangi penularan Covid-19.

Eksekusi hukuman mati memerlukan dana yang fantastis. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 12 tahun 2010, estimasi ideal biaya hukuman mati untuk satu orang terpidana mencapai Rp247.112.000.

Pada saat genting seperti sekarang ini, anggaran eksekusi pidana mati yang sedemikian besar, tentu lebih baik diperuntukan bagi keselamatan orang banyak dari pada untuk menghilangkan nyawa beberapa orang.

Oleh karena itu, sebelum menuntut pelaku tindak pidana korupsi dengan pidana mati, ada baiknya jaksa KPK fokus pada pengembalian kerugian negara agar dapat digunakan kembali untuk membiayai penanggulangan Covid-19.

Begitupun dengan hakim, vonis pidana mati di saat pandemi ini tentu harus didasarkan pada pertimbangan yang obyektif dan logis.

Hakim tidak boleh mendasarkan putusannya pada hukum tertulis semata. Melainkan juga harus mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat. Karena tidak selamanya hukum tertulis itu mengakomodasi peristiwa di masa depan.

Sebagaimana dikemukakan Yahya Harahap, secara filosofis manusia itu bersifat ephemeral atau terbatas jangkauan pandangan dan pemikiran secara nalarnya.

Menampilkan halaman 2 dari 3

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya