Dilema Hukuman Mati di Masa Pandemi
lampung@rilis.id
Akal dan nalar tidak dapat menembus kegelapan cakrawala masa depan yang terbentang menantang mereka.
Bagaimana pun pintar manusia, tidak mungkin mencipta dan merumuskan suatu produk legislasi yang mampu meliput (meng-cover) hal-hal konkreto di masa yang akan datang, termasuk mengenai wabah penyakit Covid-19.
Berdasarkan pandangan filosofi tersebut, pada saat Pasal 2 Ayat (2) UU 31 tahun 1999 dirumuskan, banyak hal-hal konkreto yang timbul sekarang belum tertampung di dalamnya sehingga perlu dijembatani.
Karena itu, penjatuhan hukuman mati di saat pandemi sekarang ini memerlukan pertimbangan yang cermat. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
