Dilema Hukuman Mati di Masa Pandemi

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

17 Desember 2020 06:01 WIB
Perspektif | Rilis ID
Mashuril Anwar, S.H., Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Lampung
Rilis ID
Mashuril Anwar, S.H., Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Lampung

RILISID, — KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pelaku tindak pidana korupsi selama masa pandemi Covid-19 bisa diancam hukuman pidana mati.

Pernyataan Ketua KPK tersebut didasarkan pada ketentuan Pasal 2 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 2 Ayat (1) menyebutkan ancaman pidana bagi mereka yang merugikan keuangan atau perekonomian negara. Yakni penjara seumur hidup atau minimal empat tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Selain itu, pasal dimaksud mengatur denda paling sedikit Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Selanjutnya Ayat (2) menentukan, ”Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan”.

Berdasarkan penjelasan umum Pasal 2 Ayat (2), ”keadaan tertentu” dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi.

Yakni apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya. Semisal, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.

Nah, pandemi Covid-19 di Indonesia tidak hanya menyebabkan krisis kesehatan, namun juga krisis ekonomi.

Berbagai kebijakan di masa pandemi seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menyebabkan perekonomian Indonesia tertekan, khususnya pada kuartal II 2020.

Selain itu, pandemi Covid-19 menjadi momentum bagi para pemangku kewenangan untuk menyelewengkan uang negara.

Menampilkan halaman 1 dari 3
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya