Covid-19 dan Pengawasan Pilkada
lampung@rilis.id
Apabila opsi B yang dipilih, maka masa kerja PPK dan PPS akan dimulai kembali pada awal September 2020 dan berakhir di akhir April 2021. Pendaftaran Pasangan Calon dilaksanakan pada 26 – 28 Oktober 2020 dan penetapannya pada 11 November 2020. Sedangkan masa kampanyenya dilaksanakan pada 11 November 2020 sampai 13 Maret 2021 atau 120 (seratus dua puluh) hari. Terakhir, apabila opsi C yang dipilih, masa kerja PPK dan PPS berkisar antara akhir Februari 2021 sampai dengan akhir Desember 2021. Pendaftaran Pasangan Calon dilakukan 19 – 21 April 2021 dan penetapannya tanggal 05 Mei 2021. Sedangkan masa kampanye akan dimulai 08 Mei 2021 dan berakhir pada 25 September 2021.
Opsi apapun yang kemudian dipilih, harus ada payung hukumnya, baik dalam bentuk Undang-Undang maupun dalam bentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Payung hukum ini sangat urgen dan substantif keberadaannya untuk menegaskan, memperjelas dan memastikan penundaan Pilkada Tahun 2020 karena akan mempengaruhi hari pemungutan suara sekaligus kapan harus kembali mengoperasionalisasikan jadwal dan tahapan Pilkada Serentak Jilid IV.
Inovasi Pengawasan Pilkada
Menghadapi Covid-19, Bawaslu meminta jajarannya untuk tetap melaporkan hasil kerja pengawasan melalui online atau daring. Sekalipun Bawaslu sudah memiliki Siwaslu dan Gowaslu, penggunaannya harus lebih diintensifkan lagi sehingga sekalipun berada dalam masa Pandemi Covid-19, pengawasan tetap optimal.
Selama masa penyebaran Covid-19 ini, jajaran Bawaslu memanfaatkan rapat melalui teleconference, baik antara Bawaslu dengan Bawaslu Provinsi, Bawaslu Provinsi dengan Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Bawaslu Kabupaten/Kota dengan Panwaslu Kecamatan (sebelum dinonaktifkan).
Hal ini menuntut jajaran Pengawas Pemilihan melek teknologi informasi karena apabila masih tertinggal secara otomatis akan terlambat dalam menyerap informasi yang berkembang di lapangan. Model pengawasan Pemilihan yang bersifat konvensional sudah saatnya diganti menjadi model pengawasan yang lebih modern, interaktif, kolaboratif, dan partisipatif. Misalnya menggunakan tools sebagai bentuk implementasi e–government dalam mendukung kinerja pengawasan dan pelaporan/pengaduan berupa : server pengaduan, sms center, media sosial (facebook, whats-app, instagram, twitter), website, email, dan lain-lain.
Covid-19 juga tidak menghalangi Bawaslu dalam menangani dugaan pelanggaran dan Sengketa Pemilihan. Melalui SE Bawaslu Nomor 0254/K.BAWASLU/PM.00.00/III/2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Setelah Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 serta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19, Bawaslu menjalankan fungsi penanganan pelanggaran dengan prinsip-prinsip cepat, tepat, murah, dan transparan dengan mengedepankan komunikasi dan koordinasi berjenjang.
Pengawas Pemilu dalam melakukan penanganan pelanggaran menggunakan jaringan teknologi informasi dengan ketentuan wajib menginformasikan kepada masyarakat terkait dengan nomor kontak atau alamat email yang digunakan untuk menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilihan.
Pemberitahuan syarat formil dan materiil dapat dilakukan melalui email dan/atau whatsapp atau alat komunikasi lainnya. Begitupun sampai dengan selesainya proses penanganan pelanggaran, segala sesuatunya dapat disampaikan melalui teknologi informasi dan komunikasi.
Melalui SE Bawaslu Nomor 0257/K.BAWASLU/PM.07.00/III/2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Desease (Covid-19), penyelesaian sengketa pemilihan juga dilakukan secara online dengan ketentuan disiapkannya : (a) jaringan internet yang memadai untuk pelaksanaan video conference; (b) komputer, laptop, handphone atau perangkat digital lainnya yang memungkinkan untuk melaksanakan video conference; dan (c) software/aplikasi pendukung. Hal yang sama juga diberlakukan untuk pemohon dan termohon dalam sengketa proses Pemilihan.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
