Covid-19 dan Pengawasan Pilkada
lampung@rilis.id
Oleh karenanya, Pengawas Pemilihan melakukan pengawasan dengan memperhatikan tingkat kerawanan wilayah berdasarkan pada hasil verifikasi dari dokumen administrasi, daerah perbatasan, kepadatan wilayah, dan daerah yang belum 100 perse perekaman KTP Elektronik-nya.
Tidak hanya itu, pengawas pemilihan juga melakukan audit atas kehadiran verifikator KPU setelah verifikasi dilakukan dengan tujuan memastikan pelaksanaan terhadap ada atau tidaknya verifikasi faktual.
Pada saat melakukan pengawasan verifikasi faktual, pengawas pemilihan wajib: (a) mencuci tangan menggunakan sabun atau membawa hand sanitizer; (b) menjaga jarak 1 (satu) meter dengan petugas verifikator dan pendukung calon perseorangan dan orang-orang di sekitarnya; (c) tidak melakukan kontak langsung dengan para pihak yang melakukan proses verifikasi. Menunjukkan sikap hormat dengan cara bersalaman diganti dengan siku atau menundukkan badan dengan tangan di dada; (d) memberikan saran kepada petugas verifikator untuk selalu melakukan pencegahan terhadap infeksi Covid 19, utamanya ketika melakukan verifikasi dengan jumlah yang massif; dan (e) memakai masker pada saat melakukan pengawasan terutama pada saat dalam keadaan batuk atau flu.
Sedangkan untuk pembentukan PPDP, PPS sedapat mungkin dituntut untuk membatasi kontak langsung dengan calon PPDP, PPS dapat menggunakan metode bimtek tanpa tatap muka dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi setempat, dan mematuhi ketentuan penggunaan masker, menyiapkan hand sanitizer serta menghindari jabat tangan dalam pelaksanaan coklit. Namun, belum sempat PPS dilantik dan dibimtek, serta PPDP direkrut, KPU mengeluarkan SE untuk menunda 4 (empat) tahapan Pemilihan.
Mekanisme Pengawasan
Sekalipun jajaran Pengawas Pemilihan sudah siap melakukan pengawasan tahapan yang dilaksanakan oleh KPU, ternyata pada tanggal 21 Maret 2020, KPU kembali mengeluarkan SK KPU Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 Tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 dan SE KPU Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan SK tersebut, yang pada intinya adalah menunda 4 (empat) tahapan yaitu : (1) Pelantikan PPS; (2) Verifikasi Syarat Dukungan Calon Perseorangan; (3) Pembentukan PPDP; dan (4) Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih.
Penundaan Pilkada yang dilakukan oleh KPU tentunya harus tetap diawasi oleh jajaran Bawaslu. Oleh karenanya, Bawaslu mengeluarkan SE Nomor 0252/K.BAWASLU/ PM.00.00/3/2020 Tentang Pengawasan Penundaan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid 19, agar jajarannya melaksanakan hal – hal : (a) melakukan pengawasan penundaan Pilkada 2020 yang dilakukan KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota; (b) dalam hal KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota masih menjalankan tahapan Pilkada 2020 maka Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota memberikan saran untuk melakukan penundaan; (c) dalam hal saran penundaan tidak dilaksanakan, Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota memberikan rekomendasi dan menindaklanjuti sebagai dugaan pelanggaran administrasi pemilihan; (d) dalam hal pelantikan PPS tetap dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota memberikan rekomendasi penundaan; dan (e) Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan penundaan aktivitas pemilihan yang dilaksanakan oleh badan adhoc Penyelenggara Pemilihan Tahun 2020 yaitu PPK dan PPS dijalankan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dengan cara melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota serta melakukan pengawasan terhadap seluruh aktivitas badan adhoc Penyelenggara Pemilihan yang dalam hal ini PPK dan PPS.
Bukan hanya itu, melalui SE yang sama, Bawaslu juga menginstruksikan jajarannya untuk melaksanakan hal – hal : (a) Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pemetaan terhadap situasi terkini di masing-masing daerah terhadap perkembangan Covid-19 yang berdampak pada penyelenggaraan Pemilihan dengan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota; (b) Selama masa penundaan tahapan Pilkada, Bawaslu tetap bertanggung jawab menjalankan tugas, wewenang, dan kewajiban pengawasan dengan melakukan upaya peningkatan kapasitas pengawasan dan koordinasi antar pengawas pemilihan dengan memanfaatkan fasilitas teknologi informasi; (c) Panwaslu Kecamatan dan Sekretariat Panwaslu Kecamatan serta Panwaslu Kelurahan/Desa yang sudah dilantik agar menunda semua aktivitas terhitung mulai tanggal 31 Maret 2020; (d) Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa akan melakukan aktivitasnya kembali sesuai tugas dan fungsinya berdasarkan petunjuk lebih lanjut dari Bawaslu; (e) Bagi Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa yang belum dilantik, pelantikannya ditunda sampai dengan adanya petunjuk lebih lanjut; (f) Bawaslu Kabupaten/Kota menerbitkan Surat Keputusan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk menunda masa kerja Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa; dan (g) Bawaslu Kabupaten/Kota melalui Bawaslu Provinsi segera menyampaikan laporan terkait Panwaslu Kelurahan/Desa yang sudah maupun yang belum dilantik.
SK KPU Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 Tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 kemudian dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama dengan Kementerian Dalam Negeri dan Penyelenggara Pemilu, yaitu KPU, Bawaslu dan DKPP pada 30 Maret 2020. Pada RDP tersebut, semua yang hadir menyepakati adanya penundaan Pilkada Serentak Tahun 2020 seiring makin meluasnya Pandemi Covid-19. Hanya saja masih terjadi perdebatan sampai kapan ditundanya dan bagaimana dengan payung hukum penundaannya.
Sebagaimana diketahui bersama bahwa KPU menawarkan 3 (tiga) pilihan/opsi terkait dengan usulan waktu perubahan tahapan Pilkada Serentak Jilid IV yang akan dilanjutkan pasca terjadinya Pandemi Covid-19, yaitu : (A) 9 Desember 2020; (B) 17 Maret 2021; dan (B) 29 September 2021. Apabila opsi A yang dipilih, maka masa kerja PPK dan PPS akan dimulai kembali akhir Mei 2020 sampai dengan akhir Januari 2021. Pendaftaran Pasangan Calon dilakukan pada tanggal 25 – 27 Juli 2020 dan penetapan Pasangan Calon dilaksanakan 10 Agustus 2020. Sedangkan masa kampanye akan digelar selama 115 (seratus lima belas) hari, dari 13 Agustus – 05 Desember 2020.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
