Covid-19 dan Pengawasan Pilkada
lampung@rilis.id
Penundaan Tahapan Pilkada 2020
Penyebaran Covid-19 di Indonesia terjadi bersamaan dengan berjalannya tahapan Pilkada tahun 2020 di 270 daerah. Terdiri dari 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Pada akhirnya ini mendorong Bawaslu --yang kewenangannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Pasal 22A, untuk segera mengeluarkan surat rekomendasi kepada KPU pada tanggal 16 Maret 2020 untuk melakukan langkah-langkah antisipatif menghadapi dampak Covid-19 terhadap penyelenggaraan tahapan Pilkada tahun 2020.
Yakni dengan menyusun mekanisme teknis pelaksanaan tahapan pemilihan yang melibatkan kontak langsung dan perjumpaan fisik antar penyelenggara pemilihan dengan masyarakat; melakukan sinkronisasi langkah antisipasi dari adanya kebijakan pemerintah dan pemerintah daerah; serta memberikan kepastian hukum kepada Pengawas Pemilihan, partai politik, dan bakal calon perseorangan dalam situasi bencana nasional yang ditetapkan Pemerintah.
Hal ini dilakukan mengingat pelaksanaan verifikasi faktual calon perseorangan, pencocokan dan penelitian dalam rangka pemutakhiran data pemilih, kampanye, dan pemungutan suara berpotensi terjadinya penyebaran Covid-19.
Rekomendasi ini sangat mungkin dilaksanakan oleh KPU, karena diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 120, 121, dan 122, terkait dengan pengaturan Pemilihan Lanjutan atau Pemilihan Susulan yang diakibatkan dari adanya kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian (Pasal 120) maupun seluruh (Pasal 121) tahapan pemilihan, namun hal tersebut baru dapat dilakukan setelah penetapan penundaan diterbitkan.
Pengawasan Pilkada
KPU pada akhirnya merespons rekomendasi Bawaslu dengan mengeluarkan Surat Edaran KPU Nomor 259/PP.04.2-SD/01/KPU/III/2020 tentang Penegasan Mekanisme Kerja Teknis Pelaksanaan Tahapan Pemilihan tahun 2020 tertanggal 19 Maret 2020, yang terkait dengan pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS), verifikasi calon perseorangan, dan pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dan pelaksanaan coklit.
Pembentukan PPS, baik pelantikan maupun bimteknya, berdasarkan SE tersebut : (a) tidak dilakukan secara bersamaan dalam jumlah yang banyak; (b) pelantikan dan bimtek dapat dilakukan di masing-masing kecamatan; (c) pelantikan dan bimtek PPS dilaksanakan secara bergelombang dengan waktu menyesuaikan kesiapan personil KPU Kabupaten/Kota; (d) dalam hal KPU Kabupaten/Kota tidak dapat melaksanakan pelantikan dan bimtek PPS sebagaimana huruf b, maka KPU Kabupaten/Kota melimpahkannya kepada Ketua PPK dengan syarat-syarat tertentu; (e) dalam hal KPU Kabupaten/Kota tidak dapat melaksanakan pelantikan dan bimtek PPS sebagaimana yang diatur huruf b dan d, maka KPU Kabupaten/Kota menyerahkan salinan SK Pengangkatan PPS kepada masing-masing Anggota PPS melalui PPK, dan dapat melaksanakan pelantikan setelah masa darurat selesai sesuai dengan kondisi daerah masing-masing; (f) PPS yang sudah menerima Salinan SK Pengangkatan wajib menandatangani Pakta Integritas dan menyampaikannya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK; dan (g) KPU Kabupaten/Kota dapat menggunakan metode bimbingan teknis tanpa tatap muka dengan mempertimbangkan kondisi dan situasi daerah setempat.
Sementara itu, untuk tahapan verifikasi faktual calon perseorangan, menurut SE tersebut: (a) KPU melalui verifikator calon perseorangan sedapat mungkin membatasi kontak langsung dengan pihak yang diverifikasi; (b) membatasi kegiatan yang melibatkan jumlah yang massif baik di dalam maupun di luar ruangan, dan (c) mematuhi ketentuan penggunaan masker, menyiapkan hand sanitizer dan menghindari berjabat tangan.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
