Corona dan Pilkada
lampung@rilis.id
Penundaan itu merupakan langkah yang cukup tepat, mengingat penularan corona dapat terjadi melalui kontak fisik dan kontak dengan benda yang sering tersentuh. Sementara petugas atau pelaksana pemilu harus dituntut banyak beraktifitas dan berinteraksi dengan banyak orang.
Seperti pada salah satu tahapan KPU berupa penyusunan daftar pemilih. Pada tahap ini ada petugas KPU yang disebut PPDP (petugas pemutakhiran data pemilih) yang berkeliling secara door to door melakukan verifikasi dan pendataan.
Bisa dibayangkan seandainya KPU tidak menunda tahapan tersebut di situasi pandemic ini, pasti potensi resiko penularan corona menjadi lebih besar.
Tak hanya pada jadwal tahapannya yang ditunda, corona juga memaksa KPU dan Bawaslu harus melakukan “PHK sementara” kepada ribuan hingga jutaan orang. Karena kedua lembaga negara penyelenggara pemilu itu, baik KPU maupun BAWASLU sama-sama sudah memiliki jajaran penyelenggara Ad Hoc yang bekerja di tingkat kecamatan dan desa.
Penyelenggara Ad Hoc tersebut antara lain terdiri dari Pantia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), Pengawas Kelurahan/Desa, pegawai unsur sekretariat dan staf.
Mereka ini telah dinonaktifkan dari pekerjaannya sebagai imbas dari corona. Meskipun penonaktifan itu bersifat sementara, tetap saja corona dianggap sebagai momok atau biang kerok sebab dari sisi finansial tidak ada lagi income yang diperoleh untuk menunjang kebutuhan hidup bagi mereka ini.
Bicara soal momok, penyelenggara pemilu kali ini semestinya harus lebih bersyukur. Mengapa demikian? Karena bila ditilik pada pemilu sebelumnya, terutama pada pileg dan pilpres tahun 2019, banyak pihak yang menganggap sebagai pemilukada yang paling melelahkan.
Lelah secara emosional maupun secara fisik. Ditambah lagi maraknya konflik antar kubu pendukung sebagaimana diperlihatkan di media sosial dan tayangan di media massa lainnya. Itupun terjadi tidak hanya di level nasional tapi juga terjadi di level daerah-daerah.
Pemilu 2019 itu disebut sebagai pesta demokrasi yang memilih pemimpin di kursi legislatif dan memilih presiden. Secara teknis ada 5 jenis surat suara yang diberikan petugas pemilihan kala itu. Masing-masing untuk memilih DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi, DPR RI, DPD dan presiden/wakil presiden.
Para petugas pemungutan suara di TPS begitu serius dan seksama melaksanakan proses pemungutan suara dengan beban kerja yang ekstra.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
