Corona dan Pilkada
lampung@rilis.id
RILISID, — SEPANJANG usia saya saat ini, baru sekali ini mengenal yang namanya corona virus disease (Covid)-19.
Tak hanya itu, saya yang hidup di Lampung ini juga sangat merasakan dampak langsung dari wabah corona.
Setelah saya telusuri dari berbagai sumber, ternyata arti corona adalah sekumpulan virus yang dapat menyebabkan penyakit pada burung dan mamalia, termasuk manusia.
Pada manusia, virus ini menyebabkan infeksi saluran pernapasan dan bisa berdampak pada kematian (Wikipedia).
Sampai dengan tulisan ini dibuat, di Lampung sudah ada 2.354 orang berstatus ODP, 21 orang positif Covid dan 5 orang di antaranya meninggal dunia (sumber Dinkes Prov. Lampung 11 April 2020).
Angka itu akan lebih besar jika diakumulasikan skala nasioanal dan dari hari ke hari diprediksi akan terus bertambah.
Ternyata fenomena corona ini juga sangat luar biasa, terutama jika ditinjau dari berbagai aspek, baik aspek sosial, politik, ekonomi, budaya, dan lainnya.
Dari aspek politik misalnya, corona menyebabkan terganggunya jadwal pemilihan kepala daerah serentak yang mestinya digelar pada 23 September 2020.
Terdapat 9 provinsi, 37 kota dan 224 kabupaten yang terkena imbas dari penundaan pemilukada ini.
Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara pemilihan gubernur, bupati dan walikota dalam surat edarannya menilai bahwa penundaan tersebut sebagai langkah preventif dalam penyebaran Covid-19.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
