Aroma Politisasi Bansos Covid-19
lampung@rilis.id
Pasal 188 pun menyebutkan bahwa, “Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).”
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 junto Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 76 ayat (1) huruf (a) juga menyatakan bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilarang membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan huruf (d), menyalahgunakan wewenang yang menguntungkan diri sendiri dan/atau merugikan Daerah yang dipimpin.
Untuk mencegah terjadinya hal tersebut Bawaslu Kota Bandarlampung sudah berupaya memberikan imbauan pencegahan baik lisan maupun tulisan. Isinya norma terkait etika politik maupun aturan perundang-undangan, sekaligus meminta keterangan dari Pemerintah Kota Bandarlampung untuk memastikan bantuan sosial yang diberikan transparan dan benar-benar tepat sasaran.
Bawaslu Kota Bandarlampung pada 3 Mei 2020 juga telah meminta keterangan dari Pemkot Bandarlampung terkait mekanisme pendistribusian bantuan sosial Covid-19 di Kota Bandarlampung.
Mulai tahap perencanaan hingga pelaporan, siapa yang terlibat dalam pendistribusian, sumber dana, siapa penerima, dan lain sebagainya untuk memastikan bantuan sosial yang diberikan benar-benar tepat sasaran. Diterima rakyat sebagai kelompok masyarakat yang memerlukan bantuan akibat adanya Pandemi Covid-19. Bukan kebijakan yang dipolitisasi dan diperuntukan untuk satu kelompok kepentingan saja.
Hal ini dapat dijadikan contoh untuk Bawaslu kabupaten/kota lainnya yang menyelenggarakan Pilkada Serentak Jilid IV, khususnya di Provinsi Lampung untuk meminta keterangan pemerintah kabupaten/kota-nya masing-masing, memastikan keberadaan bansos, sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan bantuan sosial Covid-19.
Sebagaimana diketahui, tahapan Pilkada saat ini sedang ditunda dan belum ada kepastian hukum kapan akan dilanjutkan kembali.
Dalam situasi seperti ini tentu belum terdapat pasangan calon, apalagi memasuki masa kampanye. Oleh karenanya, Bawaslu pun tidak serta merta dapat melakukan penindakan karena terjadi kekosongan hukum.
Berdasarkan Pasal 71 ayat (3) misalnya, terdapat setidaknya 4 (empat) unsur. Pertama, subyeknya yaitu Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah. Kedua, adanya program atau kegiatan pemerintahan, dan ketiga, dilakukan 6 (enam) bulan sebelum penetapan calon. Tiga unsur tersebut terpenuhi namun karena belum ada pasangan calon, maka belumlah lengkap.
Kendati demikian, untuk memaksimalkan pengawasan, Bawaslu Kota Bandarlampung sebagai institusi pengawasan elektoral juga mengharapkan dukungan dan komitmen dari institusi pengawasan lainnya di daerah.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
