Aroma Politisasi Bansos Covid-19
lampung@rilis.id
Dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, eksekutif tidak bekerja sendiri. Ada DPRD Kota Bandarlampung sebagai mitra strategis Pemkot Bandarlampung yang juga mempunyai fungsi pengawasan atas kerja-kerja pemerintah daerah. Ada Inspektorat, sebagai pengawas internalnya.
DPRD Kota Bandarlampung melalui hak interpelasinya dapat meminta keterangan kepada pemerintah kota terkait apa-apa saja yang dilakukan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 dan dampaknya.
Tidak cukup sampai di situ, mengingat hal ini sudah terjadi di lebih dari satu kabupaten/kota, dalam kerangka penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota, gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah perlu mengambil kebijakan strategis terkait hal tersebut.
Mengapa diperlukan peran serta institusi pengawasan non-elektoral? Karena Bawaslu, sebagai institusi pengawasan elektoral dibatasi aturan mengenai Pilkada, baru dapat melakukan penindakan apabila sudah adanya pasangan calon yang ditetapkan. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
