Aroma Politisasi Bansos Covid-19

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

6 Mei 2020 06:01 WIB
Perspektif | Rilis ID
Yahnu Wiguno Sanyoto, S.I.P., M.I.P., Koordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kota Bandarlampung 
Rilis ID
Yahnu Wiguno Sanyoto, S.I.P., M.I.P., Koordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kota Bandarlampung 

Dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, eksekutif tidak bekerja sendiri. Ada DPRD Kota Bandarlampung sebagai mitra strategis Pemkot Bandarlampung yang juga mempunyai fungsi pengawasan atas kerja-kerja pemerintah daerah. Ada Inspektorat, sebagai pengawas internalnya.

DPRD Kota Bandarlampung melalui hak interpelasinya dapat meminta keterangan kepada pemerintah kota terkait apa-apa saja yang dilakukan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 dan dampaknya.

Tidak cukup sampai di situ, mengingat hal ini sudah terjadi di lebih dari satu kabupaten/kota, dalam kerangka penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota, gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah perlu mengambil kebijakan strategis terkait hal tersebut.

Mengapa diperlukan peran serta institusi pengawasan non-elektoral? Karena Bawaslu, sebagai institusi pengawasan elektoral dibatasi aturan mengenai Pilkada, baru dapat melakukan penindakan apabila sudah adanya pasangan calon yang ditetapkan. (*)

Menampilkan halaman 3 dari 3
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya