Aroma Politisasi Bansos Covid-19
lampung@rilis.id
RILISID, — POLITISASI bantuan sosial Covid-19 di saat penundaan Pilkada Serentak Jilid IV sebaiknya memang tidak dilakukan oleh semua bakal calon kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah, baik petahana maupun bukan.
Jika memang ingin membantu, tentu saja hal tersebut sangat baik dan tidak salah, namun tetap perlu memperhatikan etika politik. Misal, penyalurannya menggunakan institusi/lembaga donasi yang memiliki kapasitas dan kapabilitas untuk menerima dan mendistribusikan bantuan sosial tersebut.
Sekalipun demikian, memang untuk pemerintah daerah kabupaten/kota, Dinas Sosial kabupaten/kota-lah yang menjadi leading sector penanggung jawab pendistribusian bantuan sosial sebagai jaring pengaman sosial bagi masyarakat yang terdampak Pandemi Covid-19.
Hal inilah yang kemudian menimbulkan kegaduhan politik lokal setempat, karena diduga ditunggangi oleh kepentingan politik petahana. Fenomenanya pun bahkan sudah menasional.
Bawaslu RI sudah merespons hal tersebut dengan mengeluarkan Surat Nomor 0266/K.BAWASLU/PM.00.00/04/2020 tentang Pencegahan Tindakan Pelanggaran, termasuk terkait dengan pelaksanaan pemberian bantuan Covid-19.
Untuk menghindari politisasi, bantuan seyogyanya tidak ada ”embel-embel” bakal calon kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah, baik petahana maupun bukan.
Jika bantuan dari pemerintah daerah, cukup diberikan logo/lambang pemerintah daerah tanpa disertai foto dan/atau nama kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah.
Begitupun jika bantuan berasal dari bakal calon yang bukan petahana. Tidak perlu diberikan nama, gambar diri/foto, atau bahkan visi dan misi sebagai ”casing”. Karena sedikit-banyak akan terdapat muatan pencitraan maupun sosialisasi dalam rangka menghadapi kontestasi elektoral.
Lalu, bagaimana dengan sanksinya? Dalam ketentuan Undang-Undang No. 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Pasal 71 ayat (1) disebutkan, ”Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Pasangan Calon”.
Selanjutnya pada ayat (3) juga disebutkan, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan calon terpilih. Terkait sanksi, dalam hal ini tercantum dalam ayat (5) yaitu petahana, dikenai sanksi pembatalan pencalonannya. Namun, apabila bukan petahana, sanksinya diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
