Soal GKKD Rajabasa, Sekum MUI Bandarlampung: Kembalikan Sesuai Peruntukan Awal
lampung@rilis.id
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (Sekum MUI) Bandarlampung, Abdul Aziz, menanggapi persoalan di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Rajabasa.
Menurut dia, persoalan ini muncul akibat berubah fungsi atau alih fungsi aset pribadi menjadi tempat ibadah.
Di mana, tempat ibadah itu berada di tengah komunitas agama yang berbeda (baca: Viral! Ketua RT di Bandarlampung Bubarkan Umat Kristen Sedang Ibadah).
"Yang pasti, ini akan menimbulkan ketidaknyamanan bahkan gesekan. Karena mengusik rasa keadilan masyarakat dalam kehidupan beragama," paparnya, Rabu (22/2/2023).
Dia menjelaskan, dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 tahun 2006, ada dua substansi yang harus senantiasa ditimbang secara adil dan obyektif.
"Yaitu pendirian rumah ibadah dan pemeliharaan kerukunan umat beragama, tidak boleh berat sebelah," ungkapnya.
Karenanya dalam konteks dinamika di Kota Bandarlampung ini, ia meminta rumah ibadah itu dikembalikan sebagai rumah pribadi sesuai peruntukan awalnya.
"Kaidahnya, upaya mencegah konflik horizontal di tengah masyarakat harus didahulukan daripada pendirian rumah ibadah," ingatnya.
Dia meyakini umat muslim di Bandarlampung tidak pernah melarang atau menghalangi orang untuk memeluk agama yang diyakininya serta beribadah menurut agamanya itu.
Hal ini bisa dilihat dari keberadaan Masjid Taqwa dan Gereja Katedral di tengah kota yang berdiri berdampingan.
GKKD Rajabasa
pembubaran ibadah
MUI Bandarlampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
