Soal GKKD Rajabasa, Sekum MUI Bandarlampung: Kembalikan Sesuai Peruntukan Awal

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandarlampung

22 Februari 2023 13:04 WIB
Humaniora | Rilis ID
Sekum MUI Bandarlampung, Abdul Aziz. Foto ilustrasi: Kalbi Rikardo
Rilis ID
Sekum MUI Bandarlampung, Abdul Aziz. Foto ilustrasi: Kalbi Rikardo

RILISID, Bandarlampung — Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (Sekum MUI) Bandarlampung, Abdul Aziz, menanggapi persoalan di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Rajabasa. 

Menurut dia, persoalan ini muncul akibat berubah fungsi atau alih fungsi aset pribadi menjadi tempat ibadah.

Di mana, tempat ibadah itu berada di tengah komunitas agama yang berbeda (baca: Viral! Ketua RT di Bandarlampung Bubarkan Umat Kristen Sedang Ibadah). 

"Yang pasti, ini akan menimbulkan ketidaknyamanan bahkan gesekan. Karena mengusik rasa keadilan masyarakat dalam kehidupan beragama," paparnya, Rabu (22/2/2023).

Dia menjelaskan, dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 tahun 2006, ada dua substansi yang harus senantiasa ditimbang secara adil dan obyektif.

"Yaitu pendirian rumah ibadah dan pemeliharaan kerukunan umat beragama, tidak boleh berat sebelah," ungkapnya. 

Karenanya dalam konteks dinamika di Kota Bandarlampung ini, ia meminta rumah ibadah itu dikembalikan sebagai rumah pribadi sesuai peruntukan awalnya.

"Kaidahnya, upaya mencegah konflik horizontal di tengah masyarakat harus didahulukan daripada pendirian rumah ibadah," ingatnya. 

Dia meyakini umat muslim di Bandarlampung tidak pernah melarang atau menghalangi orang untuk memeluk agama yang diyakininya serta beribadah menurut agamanya itu.

Hal ini bisa dilihat dari keberadaan Masjid Taqwa dan Gereja Katedral di tengah kota yang berdiri berdampingan.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

GKKD Rajabasa

pembubaran ibadah

MUI Bandarlampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya