Ratusan Anak Yatim dan Duafa Terima Santunan dari Gubernur Lampung

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandarlampung

5 Mei 2021 21:09 WIB
Humaniora | Rilis ID
Foto: Istimewa
Rilis ID
Foto: Istimewa

RILISID, Bandarlampung — Gubernur Lampung Arinal Djunaidi memberikan 520 paket santunan kepada Yayasan Anak Yatim dan Duafa secara simbolis, yang dilaksanakan di Hotel Emersia, Bandarlampung, Rabu (5/5/2021).

Santunan ini diberikan kepada panti asuhan, tenaga sukarela, anak yatim dan rohis Abdul Moeloek. Pemberian dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan, dan dihadiri perwakilan penerima santunan.

Arinal berharap pemberian santunan itu dapat melatih rasa sosial dan kebersamaan kepada masyarakat yang membutuhkan di Bulan Ramadan ini.

“Pada bulan ini, kita dianjurkan untuk banyak beramal sholih, di antaranya adalah membaca Al-Qur’an, memperbanyak berdoa, bersedekah dan lain-lain. Pada hari ini, kita mengaplikasikan ajaran sunnah beliau, yaitu menyantuni anak yatim dan dhuafa. Seperti kita ketahui, menyantuni anak yatim kelak di akhirat akan bersama beliau, bahkan sangat dekat, sedekat jari telunjuk dan jari tengah,” ujar Arinal.

Arinal juga berharap Rohis RSUDAM dapat menjadi motor untuk mensyiarkan agama Islam terutama di lingkungan RSUD Abdul Moeloek ini.

Sementara itu, Plt. Direktur Abdul Moeloek Reihana mengucapkan terimakasih kepada Gubernur Lampung Arinal Djunaidi yang telah berkenan hadir dan memberikan santunan kepada anak yatim dan duafa.

Reihana menjelaskan bahwa kegiatan santunan ini diadakan Rohis RSUDAM dan merupakan upaya untuk mensyiarkan agama tercinta kita walaupun dalam kondisi pandemi.

“Kegiatan ini diharapkan bisa menjadikan kita sebagai umat muslim lebih semangat lagi dalam berbagi kepada sesama,” ujar Reihana dalam siaran pers yang diterima Rilisid Lampung.

Adapun donatur yang turut berpartisipasi pada kegiatan ini yaitu terdiri dari 94 donatur, Arinal sendiri. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Andry Kurniawan
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya