Panen Raya

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

16 Mei 2020 06:01 WIB
Budaya | Rilis ID
Cerpen Muhammad Harya Ramdhoni. ILUSTRASI: Pixabay
Rilis ID
Cerpen Muhammad Harya Ramdhoni. ILUSTRASI: Pixabay

Kini pembunuhan yang diperbuatnya telah sah di mata negara dan hukum. Pelantikannya sebagai Gubernur Lampung membenarkan kepahlawanannya sebagai penjaga setia Pancasila dari serbuan kaum komunis berwatak munkar. Ia pun pantas diganjar imbalan sesuai jasa-jasanya yang tulus kepada negara. Ya, sebuah perbuatan sadis yang memerlukan payung hukum legal.

Dulu orang-orang riuh bertanya kenapa si gembong komunis tidak dihadapkan ke pengadilan? Bukankah si komunis ini tokoh kunci yang mengetahui kejadian sebenar yang terjadi pada dini hari 1 Oktober 1965? Suara-suara sumbang menuduh negara telah melanggar hak seseorang untuk membela diri di muka pengadilan.

Negara tak perduli.

Seperti hari ini di musim kemarau tahun 1978 Broto pun tak perduli pada suara-suara sumbang yang menuduhnya berpesta pora di atas mayat ribuan rakyat yang belum pasti berdosa. Juga tentunya tariannya terlihat makin seronok di atas bangkai sang Ketua Partai Komunis yang khianat. Broto tepikan suara-suara yang dianggapnya hanya berisi kedengkian.

”Iri hati tanda tak mampu!” sergahnya. 

”Terimakasih, Amat. Lenyapnya selembar nyawamu baru kurasakan manfaatnya sekarang ini.”

Sebetulnya bukan Broto yang digadang-gadang menjabat Gubernur Lampung melainkan seorang jenderal lain yang lebih berprestasi dibanding dirinya. Namun entah lelembut dari mana yang tiba-tiba membisiki telinga Presiden Jenderal Harto untuk memilihnya sebagai Gubernur Lampung.

Seketika Harto bertanya kepada Menteri Dalam Negeri, ”Siapa yang dulu menembak mati Ketua Partai Komunis?”

Sang menteri yang hidup matinya tergantung pada menjilat pantat Jenderal Harto buru-buru menjawab, ”Si Broto, Jenderal.”

”Oh iya, Si Broto. Ya sudahlah. Dia saja jadi Gubernur Lampung. Batalkan calon lainnya,” perintah Jenderal Harto tanpa ragu-ragu.

Menampilkan halaman 10 dari 12

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya