Jangan Salah, Begini Cara Pemotongan Hewan Kurban saat Wabah Covid-19

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

16 Juli 2021 21:03 WIB
Humaniora | Rilis ID
Pamflet panduan pemotongan hewan kurban dari Kementerian Agama RI Kantor Wilayah Provinsi Lampung.
Rilis ID
Pamflet panduan pemotongan hewan kurban dari Kementerian Agama RI Kantor Wilayah Provinsi Lampung.

C. Tata Cara Pemotongan Halal

1. Hewan dirobohkan dengan kepala menghadap ke arah kiblat 

2. Membaca niat kurban dan membaca basmalah ketika akan memotong. 

3. Hewan dipotong dengan sekali gerakan tanpa mengangkat pisau dari leher dengan memutua tiga saluran. Yaitu saluran napas, makanan, dan pembuluh darah serta dipastikan hewan benar-benar telah mati. 

4. Hewan yang telah dipotong, digantung pada kedua kaki belakang (terutama kambing dan domba) di mana saluran makanan dan anus diikat dengan tali agar isi lambung dan usus tidak mencemari daging. 

5. Pengulitan hewan dilakukan secara hati-hati dan bertahap diawali dengan membuat sayatan di bagian midil kaki. 

6. Isi rongga dada dan perut dikeluarkan secara hati-hati agar dinding lambung dan usus tidak robek. 

D. Syarat Penyembelihan Hewan Kurban

1. Laki-laki muslim dewasa baligh. 

2. Sehat jasmani dan rohani. 

Menampilkan halaman 2 dari 3

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Tatacara Pemotongan

Qurban

Pandemi

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya