Jangan Salah, Begini Cara Pemotongan Hewan Kurban saat Wabah Covid-19
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Kementerian Agama RI Kantor Wilayah Provinsi Lampung mengeluarkan panduan praktis dan tata cara pemotongan hewan kurban di tengah masa pandemi Covid-19.
Berikut aturannya:
A. Dasar Hukum Agama tentang Penyembelihan Hewan Kurban
1. Firman Allah dalam Al-qur'an Alkautsar ayat 2, “Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah"
2 Hadis Nabi Muhammad SAW: Barang siapa menyembelih hewan kurban sebelum salat Hari Raya maka sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya sendiri dan barang siapa menyembelih hewan kurban sesudah hari raya dan doa kutbahnya. sesungguhnya ia telah menyempurnakan ibadahnya dan telah menjalani Islam.”
B. Teknik Menjatuhkan Hewan
1. Teknik menjatuhkan sapi yang cukup sederhana dan mudah yaitu dengan metode burley dan cara ikat leher. Hal ini agar sesuai dengan prinsip kesejahteraan hewan.
2. Pada kedua metode tersebut bila tali ditarik maka sapi akan ditarik ke belakang dan terjatuh (terduduk ke arah belakang).
3. Selanjutnya ikat kempat kaki untuk menguncinya.
4. Setelah hewan direbahkan/dijatuhkan, menghadap kiblat bila memungkinkan hewan disiram dengan air dingin agar menjadi tenang.
Tatacara Pemotongan
Qurban
Pandemi
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
