Gigih Perjuangkan FABA Jadi Limbah Non B3, Dua Inisiatornya Diganjar PWI Jaya Award

Wirahadikusumah

Wirahadikusumah

Jakarta

10 April 2021 12:44 WIB
Humaniora | Rilis ID
Foto: Istimewa
Rilis ID
Foto: Istimewa

RILISID, Jakarta — “Terima kasih kepada Bapak Joko Widodo yang telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 itu, yang memastikan FABA bukan lagi bagian dari limbah atau bahan beracun dan berbahaya (B3),” papar Sri Andini seusai webinar PWI tentang pemanfaatan fly ash bottom ash (FABA) tersebut.

“Tentunya saya juga berterima kasih kepada pimpinan PWI, baik di pusat dan daerah, yang turut melakukan pencerahan dan menyososialisasikan pemanfaatan FABA ini. Terus terang saya senang menggandeng PWI. Pada berbagai kesempatan dan acara-acara pertemuan PWI  saya membahas permasalahan limbah B3, khususnya FABA yang tak lagi dikategorikan limbah B3,” tambah Sri yang merupakan Komisaris Utama PT. Bukit Pembangkit Inovative tersebut

Atas kegigihannya memperjuangkan FABA ke luar dari B3, Sri Andini dan Ketua Masyarakat Kelistrikan Indonesia (MKI) Wiluyo Kusdwiharto dianugerahi “PWI Jaya Award”. Penghargaan prestiseus untuk individu, figur atau tokoh dari berbagai latar belakang, yang dinilai memberi kontribusi besar dan berjasa di bidangnya masing-masing.

Anugerah “PWI Jaya Award” kepada keduanya diserahkan oleh Ketua PWI Jaya Sayid Iskandarsyah dan Ketua Panitia Tetap (pantap) “PWI Jaya Award” Cak Herry Sarsongko Ludiro.

Sri Andini menjelaskan, meski sudah ada PP Nomor 22 Tahun 2021, namun harus terus dilakukan sosialisasi bahwa FABA bukan limbah beracun.

“Regulasi itu harus terus disosialisasikan. Bahwa FABA tidak lagi masuk kategori B3. Sosialisasi ini dilakukan dengan berbagai cara, yaitu seminar-seminar dan penelitian. Hasilnya kemudian dipublikasikan agar masyarakat tahu,” terus Sri Andini. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya