Dibuka, Posko Pengaduan Pekerja Media di Lampung
lampung@rilis.id
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Konsorsium Gerakan Pekerja Media Lampung membuka posko pengaduan bagi pekerja media yang mengalami problem dalam hubungan industrial dengan perusahaan.
Pembukaan posko tersebut berbarengan dengan diskusi publik yang digelar di Teman Kopi, Wayhalim, Bandarlampung, Sabtu (25/2/2023).
Koordinator konsorsium Derri Nugraha menuturkan, posko tersebut berangkat dari kondisi jurnalis dan pekerja media yang semakin rentan.
Mereka kerap dihadapkan dengan kebijakan perusahaan yang merugikan pekerja. Seperti gaji tidak dibayarkan, pemotongan dan penundaan pembayaran upah, serta pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak.
“Jadi, jurnalis dan pekerja media yang mengalami persoalan tersebut bisa mengadu ke posko. Nantinya, pengadu bisa mendapat konsultasi hukum secara gratis,” kata Derri, Minggu (26/2/2023).
Mekanisme pengaduan melalui hotline 0821-8222-2070 atau langsung mendatangi pusat posko di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung, Gang Mawar 1, Kelurahan Gedong Air, Tanjungkarang Barat, Bandarlampung.
Jurnalis atau pekerja media yang mengadu juga akan diminta mengisi formulir online lewat https://tinyurl.com/PengaduanPekerjaMedia .
“Kami akan merahasiakan seluruh data pribadi dan informasi yang disampaikan,” ujar Derri.
Sementara, diskusi publik bertajuk “Buram Nasib Pekerja Media di Lampung” itu dipandu jurnalis Lampung Post Umar Rabbani dengan tiga narasumber.
Ketiganya, Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Sasmito Madrim, Wakil Direktur LBH Bandar Lampung Cik Ali, serta Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandar Lampung, Hardiansyah.
AJI
Konsorsium Gerakan Pekerja Media Lampung
LBH Bandarlampung
AJI Indonesia
serikat pekerja media
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
