Dibuka, Posko Pengaduan Pekerja Media di Lampung
lampung@rilis.id
Bandarlampung
“Jurnalis dan pekerja media memang rentan mengalami PHK atau menerima kebijakan yang merugikan. Maka penting bagi karyawan perusahaan media mendirikan serikat pekerja. Sehingga, pekerja memiliki daya tawar dengan perusahaan,” kata Sasmito.
Sasmito menilai, perusahaan dan jurnalis memiliki relasi kuasa yang jomplang. Namun, dengan serikat pekerja bisa membuat posisi tersebut menjadi setara.
Ketika ada kasus PHK maupun peraturan perusahaan yang tidak berpihak kepada pekerja media bisa dinegosiasikan melalui serikat pekerja media, misalnya dengan membuat perjanjian kerja bersama atau PKB.
“Dengan berserikat setidaknya ketika ada PHK atau kasus terkait ketenagakerjaan, pekerja bisa saling bersolidaritas dan memperjuangkan hak-hak bersama,” ujar Sasmito.
Urgensi berserikat itu juga disampaikan Cik Ali. Ia menjelaskan, jika pekerja tak berserikat, maka lebih rentan di PHK dan tak mendapat hak-hak normatifnya.
Sebab, ia melihat dari beberapa kasus yang ditangani LBH Bandarlampung, perusahaan sering mengakali peraturan ketenagakerjaan.
“Kami menyebutnya penyelundupan hukum, misalnya perusaahan tak memberikan slip gaji kepada pekerja. Sehingga, ketika terjadi perselisihan, pekerja kesulitan memperjuangkan hak-haknya,” ujarnya.
Maka, berserikat merupakan keniscayaan bagi jurnalis dan pekerja media supaya perusahaan tidak sewenang-wenang.
Sementara itu, Hardiansyah mengatakan, serikat merupakan wadah bagi pekerja untuk memperjuangkan hak-haknya. Namun, memang terkadang perusahaan antipati dengan serikat.
“Tapi, pekerja tak perlu takut untuk mendirikan serikat. Sebab, hal itu merupakan hak mutlak pekerja yang dijamin konstitusi,” ujarnya.
AJI
Konsorsium Gerakan Pekerja Media Lampung
LBH Bandarlampung
AJI Indonesia
serikat pekerja media
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
