DLH Loyo Sosialisasi, Seluruh Perumahan di Kota Diduga Tak Ada IPAL
Dwi Des Saputra
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Sejak pembangunan tahap awal dimulai pada Juni 2016 sampai sekarang, Perumahan CitraLand Bandarlampung ternyata belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Dalam hal ini Ciputra Group sebagai pengembang kawasan real estate tersebut tidak bisa sepenuhnya disalahkan. Sebab, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dianggap kurang sosialisasi.
Atas fakta tersebut, Ketua Komisi III DPRD Bandarlampung Yuhadi menduga seluruh perumahan di kota ini juga tak memiliki IPAL.
Hal itu terungkap dalam hearing antara pihak CitraLand, DLH, dan Komisi III DPRD Bandarlampung, Kamis (25/3/2021).
Menurut Ketua Komisi III Yuhadi, limbah pembangunan perumahan masuk kategori bahan berbahaya dan beracun (B3).
Limbah B3 dimaksud dapat merusak ekosistem dan sangat merugikan warga yang tinggal didekat perumahan CitraLand.
”Seperti lampu bohlam, oli bekas, dan solar bekas jika dibuang ke saluran air dapat mencemari lingkungan,” papar Yuhadi, Jumat (26/3/2021).
Masalah kurangnya sosialisasi dari DLH ini menurut Yuhadi tidak sejalan dengan visi dan misi Wali Kota Eva Dwiana yang saat ini fokus menangani masalah sampah, banjir, dan limbah.
”Pihak CitraLand saya tanya kenapa tidak ada IPAL. Mereka menjawab tidak tahu kalau IPAL menjadi salah satu syarat pembangunan,” terang Yuhadi.
Namun sayang dalam hearing (dengar pendapat) ini Kepala DLH Sahriwansah kembali mangkir. Ia hanya diwakili Kabid Pengendalian dan Kabid Pengawasan DLH, Yudi dan Haris. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
