Nekat Jual Sabu Buat Modal Nikah, Wanita Ini Ditangkap Polisi, Pacarnya Melarikan Diri

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

6 April 2025 15:03 WIB
Hukum | Rilis ID
MY (42), warga Kelurahan Suka Jawa Bandar Lampung yang ditangkap atas kasus narkoba. Foto: Ist
Rilis ID
MY (42), warga Kelurahan Suka Jawa Bandar Lampung yang ditangkap atas kasus narkoba. Foto: Ist

"Jadi siapa yang datang ke situ atas perintah ND, MY akan melayani,” ujarnya.

Dari pengakuan MY, mereka sudah menjalankan bisnis haram tersebut selama 3 bulan. Keduanya membeli sabu dari bandar sebanyak 10 gram, dan habis terjual dalam waktu seminggu.

“Untuk pemasarannya, wilayah Sukajawa Baru, dan Tanjung Karang Barat," kata Kompol I Made Indra.

Tersangaka MY mengaku nekat menjual sabu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan modal nikah dengan ND.

Dari penjualan sabu, keduanya meraup keuntungan sebesar Rp2 juta per minggu.

Terhadap pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan penjara.(*)

Menampilkan halaman 2 dari 4

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

kasus narkoba

jual Narkoba

modal nikah

Polres Bandar Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya