Nekat Jual Sabu Buat Modal Nikah, Wanita Ini Ditangkap Polisi, Pacarnya Melarikan Diri
Tampan Fernando
Bandar Lampung
"Jadi siapa yang datang ke situ atas perintah ND, MY akan melayani,” ujarnya.
Dari pengakuan MY, mereka sudah menjalankan bisnis haram tersebut selama 3 bulan. Keduanya membeli sabu dari bandar sebanyak 10 gram, dan habis terjual dalam waktu seminggu.
“Untuk pemasarannya, wilayah Sukajawa Baru, dan Tanjung Karang Barat," kata Kompol I Made Indra.
Tersangaka MY mengaku nekat menjual sabu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan modal nikah dengan ND.
Dari penjualan sabu, keduanya meraup keuntungan sebesar Rp2 juta per minggu.
Terhadap pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan penjara.(*)
kasus narkoba
jual Narkoba
modal nikah
Polres Bandar Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
