Viral Aksi Pungli di Pelabuhan Bakauheni, Tiga Orang Ditangkap KSKP

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Selatan

22 Mei 2025 09:20 WIB
Hukum | Rilis ID
Tim penyidik KSKP Bakauheni saat melakukan pemeriksaan tersangka pungli. Foto Humas Polres
Rilis ID
Tim penyidik KSKP Bakauheni saat melakukan pemeriksaan tersangka pungli. Foto Humas Polres

RILISID, Lampung Selatan — Video aksi pungutan liar (Pungli) di Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni Lampung Selatan (Lamsel) dan viral di media sosial (Medsos), langsung direspon cepat aparat Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP).

Tiga orang yang terlihat di video dan berhasil ditangkap yakni pria berinisial AR (18), DA (22) dan SY (30).

Kapolres Lamsrl AKBP Yusriandi Yusrin, membenarkan sudah memeriksa tiga orang terkait pungli dan kini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik KSKP Bakauheni.

“Iya, sudah kita amankan" ujar Kapolres, Kamis (22/5/2025).

AKBP Yusriandi Yusrin menambahkan, peristiwa pungli yang terekam dalam video tersebut diketahui terjadi pada hari Jumat (16/5/2025) dan baru terungkap pada Selasa (20/5/2025).

"Meski baru terendus setelah beberapa hari, kami tetap sigap menangani kasus ini," imbuhnya.

Menanggapi kemungkinan ada keterlibatan unsur premanisme dalam aksi pungli tersebut, orang nomor satu di Polres Lamsel mengaku sedang mendalami apakah ada hubungan dengan tindakan premanisme.

Untuk mencegah kejadian serupa, AKBP Yusriandi mengimbau masyarakat yang hendak menyeberang di Pelabuhan Bakauheni agar tidak mudah terjebak oleh tawaran pihak tidak bertanggung jawab. 

"Ikuti prosedur yang ada, dan jangan mudah terpengaruh oleh pihak-pihak yang menawarkan jalur cepat," imbau AKBP Yusriandi Yusrin. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Pungli

pelabuhan Bakauheni

KSKP

Polres Lamsel

AKBP Yusriandi Yusrin

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya