Kasus Curat di Pesawaran, Polisi Amankan Senpi Rakitan hingga Kartu ATM

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Pesawaran

7 Februari 2026 19:14 WIB
Hukum | Rilis ID
Barang bukti yang diamankan dari tersangka curat di Pesawaran. Foto istimewa
Rilis ID
Barang bukti yang diamankan dari tersangka curat di Pesawaran. Foto istimewa

RILISID, Pesawaran — Tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di Desa Bernung, Kecamatan Gedong Tataan, berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesawaran dan menangkap pria berinisial WA (30) pada hari Senin (2/2/2026).

Kasat Reskrim Polres Pesawaran Iptu Pande Putu Yoga Mahendra mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito mengatakan, aksi pencurian dilakukan WA di area parkir salah satu gerai ritel modern di Desa Bernung pada hari Jumat (22/8/2025) sekitar pukul 18.00 WIB . 

"Korban sempat berupaya melakukan pengejaran, namun WA berhasil melarikan diri," kata Kasat, Sabtu (7/2/2026).

Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Pesawaran untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Berbekal laporan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi melakukan penyelidikan intensif hingga mengantongi identitas tersangka yang bersembunyi di wilayah Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

Saat akan diamankan di sebuah rumah kontrakan, tersangka sempat melakukan perlawanan dengan cara melarikan diri melalui atap kamar mandi. 

Situasi semakin berisiko ketika tersangka mengeluarkan senjata api rakitan jenis revolver dan mengarahkannya ke petugas.

Petugas kemudian memberikan tembakan peringatan dan bergerak cepat sesuai prosedur untuk mengendalikan situasi. 

Hasil penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti sepucuk senjata api rakitan jenis revolver berikut 6 butir amunisi aktif kaliber 9 mm, satu set kunci leter T beserta 13 anak kunci, tujuh plastik klip berisi narkotika jenis sabu berikut alat hisap, satu plastik klip berisi pil ekstasi/inex, dan tiga buah kartu ATM.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana jo UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Pidana terkait pencurian dengan pemberatan. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Curat

gerai ritel modern

pesawaran

Tekab 308 Presisi

senpi rakitan

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya