Tuduh Selingkuhi Istri, Pria 48 Tahun Rampas dan Aniaya Buruh Berujung Ditangkap Polisi
Agus Pamintaher
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Aksi perampasan handphone dan penganiayaan yang dilakukan pria berinisial MA (48) warga Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), berhasil diungkap Polsek setempat, Kamis (19/6/2025) sekitar pukul 15.30 WIB.
Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Samsari mewakili Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, peristiwa perampasan dan penganiayaan terjadi pada hari Jumat (13/6/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
Saat itu, korban sedang berada di sebuah warung di Jalan Ir. Sutami, Dusun Gunung Besi dan di dalam warung tersebut, ada istri tersangka dan seorang rekannya.
Tersangka tiba-tiba datang dan langsung menuduh korban berselingkuh dengan istrinya dan dalam kondisi emosi meminta korban menyerahkan telepon genggam miliknya.
Ketika korban menolak memberikan kata sandi ponsel, tersangka mengambil sebatang kayu dan memukul korban hingga mengalami patah tulang di lengan kiri.
Setelah memukuli korban, tersangka kabur membawa satu unit handphone merek OPPO A53 senilai Rp2 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Bintang.
“Tersangka melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap seorang buruh bernama Sahroni,” ujar Kapolsek, Sabtu (21/6/2025).
Kompol Samsari menambahkan, saat ditangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan dan mengakui telah menganiaya korban serta merampas satu unit ponsel milik korban secara paksa.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dan atau Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan.
"Ancaman hukuman maksimal mencapai sembilan tahun penjara jika terbukti bersalah," pungkas Kompol Samsari. (*)
Penganiaya
perampasan
buruh
tuduh selingkuh
Polsek Tanjung Bintang
polres Lamsel
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
