Todong Warga Pakai Senpi Saat Dikejar, Tersangka Curat Dibekuk Polisi
Agus Pamintaher
Tulang Bawang Barat
RILISID, Tulang Bawang Barat — Dikejar karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curhat), pria berinisial HK (34) warga Desa Banjar Negeri, Kecamatan Muara Sungkai, Kabupaten Lampung Utara (Lampura), menodongkan senjata api (Senpi) ke warga.
Akibatnya, warga langsung menghubungi pihak kepolisian yang sedang melakukan giat patroli dan lmembekuknya tanpa perlawanan, Kamis (19/6/2025) sekira pukul 03.00 WIB.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan senpi jenis revolver, satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah nopol BE 3088 SP berikut kunci kontak, dan sebilah senjata tajam jenis pisau.
Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni melalui Plh Kasat Reskrim Ipda Fajar Adi Putra mengatakan, pada hari Kamis (19/6/2025) sekira pukul 02.00 WIB, tetangga korban membangunkannya dengan mengetuk pintu rumah dan menanyakan keberadaan sepeda motornya
Karena tetangganya tersebut sempat melihat Honda Beat warna merah milik korban dibawa oleh orang yang tidak dikenal dan setelah di cek ternyata korban membenarkan sepeda motornya sudah hilang.
"Korban merupakan warga Tiyuh Makarti, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat," ujar Kasat Reskrim, Senin (23/6/2025).
Penangkapan tersangka, menurut Ipda Fajar dilakukan oleh Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres dan Patroli Polsek Tumijajar yang mendapatkan laporan informasi dari warga ada terduga curat yang memiliki senpi Ilegal.
Saat dilakukan pemeriksaan dan interograsi, tersangka mengakui perbuatannya bersama rekannya inisial IR yang berhasil berhasil kabur.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang curat, pasal 1 ayat (1) dan pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951," pungkas Ipda Fajar Adi Putra. (*)
Curat
senpi
patroli
Satreskrim
polres Tubaba
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
