Tim Tekab 308 Polsek Bandar Sribhawono Sikat Maling Motor Honda Stylo
Muklis
Lampung Timur
RILISID, Lampung Timur — Aksi pencurian kendaraan motor (Curanmor) di area parkir Pasar Simpang, membuat geger warga Desa Srimenanti.
Namun, berkat kesigapan Tim Tekab 308 Polsek Bandar Sribhawono yang berkolaborasi dengan Tekab 308 Polres Lampung Timur (Lamtim), terduga berhasil diringkus hanya dalam waktu 12 jam!
Pria berinisial RI (41) warga Desa Mataram Baru, tak berkutik saat petugas menggerebek kediamannya pada Senin (10/11/2025) pukul 24.00 WIB.
Penangkapan ini bermula dari laporan seorang warga Desa Srimenanti yang kehilangan sepeda motor Honda Stylo warna cream kesayangannya saat berbelanja di Pasar Simpang pada Minggu (9/11/2025).
"Korban memarkirkan motornya sekitar pukul 06.40 WIB. Saat kembali dari berbelanja pukul 09.30 WIB, motornya sudah raib," ujar Iptu Romi Azhari, Kapolsek Bandar Sribhawono, Senin (10/11/2025)..
Tak ingin pelaku berkeliaran bebas, Tim Tekab 308 langsung bergerak cepat dan berhasil mengidentifikasi terduga dan langsung melakukan penangkapan.
"Saat ini, terduga dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolsek Bandar Sribhawono untuk proses hukum lebih lanjut," tegas Iptu Romi Azhari.
Selain meringkus terduga, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Stylo warna cream milik korban.
Untuk proses hukum lebih lanjut, RI kini harus mendekam di balik jeruji besi dan dijerat Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
"Kami akan proses sesuai hukum yang berlaku," pungkas Iptu Romi Azhari. (*)
Kriminalitas
Oenangkapan
Barang Bukti
Pasal 362 KUHP
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
