Tiga Tersangka Dibekuk Polsek Bengkunat Usai Gasak Motor Pelajar
Agus Pamintaher
Pesisir Barat
RILISID, Pesisir Barat — Tak perlu waktu lama, Unit Reskrim Polsek Bengkunat berhasil membekuk tiga orang orang tersangka tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Kamis (30/10/2025).
Kapolsek Bengkunat Ipty Doni Dermawan mewakili Kapolres Pesisir Barat (Pesibar) AKBP Bestiana mengatakan, ketiga tersangka yang kini masih menjalani pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut berinisial IM (19), PA (29), SM (21).
Penangkapan terhadap para tersangka dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari salah satu masyarakat yang kehilangan sepeda motor saat dibawa anaknya ke sekolah.
“Peristiwa curanmor terjadi pada hari Kamis (30/10/2025) sekira pukul 11.30 WIB," kata Kapolsek, Selasa (4/1/2025).
Hasil ungkap kasus, selain mengamankan tiga tersangka, polisi juga menyita sepeda motor honda beat warna hijau dengan Nopol BE 4921 XC berikut STNK, Suzuki Satria FU warna hitam dan kunci letter T.
Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana Jo pasal 55 dan 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara. (*)
Curanmor
Tiga tersangka
Polsek Bengkunat
polres Pesibar
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
