Tiga Pencuri Kabel Tower di Rajabasa, Ternyata Pernah Beraksi di Palas

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Selatan

6 November 2025 18:30 WIB
Hukum | Rilis ID
Kapolsek Palas Iptu Suyitno saat mendatangi lokasi pencurian kabel tower bersama para tersangka. Foto Humas Polsek
Rilis ID
Kapolsek Palas Iptu Suyitno saat mendatangi lokasi pencurian kabel tower bersama para tersangka. Foto Humas Polsek

RILISID, Lampung Selatan — Aksi pencurian kabel tower di Desa Canggung, Kecamatan Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) beberapa waktu lalu dengan tiga tersangka berinisial AL (26), HM (26), dan AS (21) semuanya warga Desa Merak Belantung, Kecamatan Kalianda, ternyata pernah melakukan aksi serupa di tempat lain.

Hasil pengembangan, ketiga tersangka tersebut dilaporkan mencuri kabel di area tower Telekomunikasi milik PT Huawei Tech Investment di Dusun Solo, Desa Tanjungsari, Kecamatan Palas.

Kapolsek Palas Iptu Suyitno mewakili Kapolres Lamsel AKBP Toni Kasmiri mengatakan, setelah mendapatkan informasi tersebut langsung bergerak melakukan pengecekan dan menemukan fakta sebenarnya.

Menurut Kapolsek, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) di Tower bersama Site 09KLA0144, petugas menemukan sisa potongan kabel tembaga sepanjang 350 meter senilai Rp24,5 juta dan alat yang digunakan untuk beraksi. 

Dalam menjalankan aksinya, para tersangka memanjat pagar tower dan memotong kabel dari atas hingga bawah menggunakan kunci pas dan obeng.

"Setelah itu kabel dibakar untuk diambil tembaganya dan dijual ke penadah di luar daerah,” kata Kapolsek, Kamis (6/11/2025).

Dari hasil penyelidikan, polisi menyita tiga potongan kabel tower, satu unit mobil Suzuki Carry warna hitam, serta alat yang digunakan.

Saat ink, Unit Reskrim Polsek juga terus menelusuri jaringan penadah hasil curian yang diduga masih berkaitan dengan aksi tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka bakal dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

“Kami ajak warga agar tidak ragu untuk lapor bila ada orang yang mencurigakan berada di area vital seperti tower, gardu, atau gudang," harap Iptu Suyitno. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Pencuri

kabel tower

Polsek Palas

polres Lamsel

Iptu Suyitno

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya