Tiga Karyawan Tambak Udang Terancam Lima Tahun Penjara
Agus Pamintaher
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Kasus Penggelapan dalam jabatan, terjadi di sebuah tambak udang milik PT Anesta Agung, Desa Batu Balak, Kecamatan Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).
Tiga orang karyawan yang telah ditetapkan sebagai tersangka, kini masih menjalani proses penyidikan dan dijerat pasal 374 KUHPidana dan terancam hukuman selama lima tahun penjara.
Kapolsek Kalianda Iptu Sulyadi mewakili Kapolres Lamsel AKBP Toni Kasmiri, membenarkan penangkapan ketiga tersangka berinisial MA (36), AS (28), dan AR (25) pada hari Selasa (11/11/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.
“Iya benar, mereka diduga melakukan penggelapan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar industri milik perusahaan dalam jumlah besar,” ujar Kapolsek, Rabu (12/11/2025).
Kasus penggelapan yang dilakukan ketiga tersangka terungkap saat pihak perusahaan melaporkan kehilangan stok BBM yang tidak sesuai dengan data audit.
Berdasarkan hasil pemeriksaan internal, ditemukan selisih sebanyak 1.992 liter solar industri dari gudang penyimpanan.
Modus yang dilakukan dengan memanfaatkan posisi mereka untuk mengalihkan sebagian BBM yang seharusnya digunakan untuk operasional.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti dua jerigen berisi 60 liter solar, bukti audit perusahaan dan rekap pembelian BBM.
"Kami akan terus menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut," pungkas Iptu Sulyadi. (*)
Tiga karyawan
tambak udang
penggelapan
Polsek Kalianda
hukuman lima tahun
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
