Terungkap, Preman di Lampung Gunakan Badan Hukum untuk Lancarkan Aksi Pungli
Tampan Fernando
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Polda Lampung mengungkap modus pungutan liar (pungli) dengan menggunakan badan hukum seperti PT atau CV sebagai tameng.
Dengan begitu, praktik pungli dilakukan para preman seolah kegiatan legal dan sah atas dasar kerjasama perusahaan.
Kasus pungli bermodus badan hukum ini terungkap dalam Operasi Pekat Krakatau 2025 yang digelar Polda Lampung beserta Polres jajaran di 15 kabupaten/kota.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika mengatakan kasus itu salah satunya terungkap di daerah Lampung Utara.
“Dalam penindakan yang dilakukan Ditreskrimum di Lampung Utara, modusnya para pelaku pungli ini sudah menggunakan badan hukum. Saat dilakukan penindakan mereka mengaku melakukan (pungli) telah berbadan hukum, ada kerjasama dengan pengusaha transportasi dan sebagainya,” kata Kapolda dalam ekspose di GSG Polda Lampung, Senin (19/5/2025).
Namun badan hukum itu hanya sebagai tameng. Hasil dari pungli di jalanan ternyata tidak ada digunakan untuk perbaikan atau perawatan jalan atas nama perusahaan.
“Begitu kita dalami, aliran dananya tidak ada satu sen pun yang mengalir untuk perbaikan atau perawatan jalan. Tidak ada. Sehingga ini tetap bisa dikatakan pungli. Mulai dari Way Kanan, Lampung Utara, Lampung Tengah para Kapolres telah melakukan penindakan,” tambahnya.
Menurut Kapolda, banyaknya kasus pungli di jalanan Lampung tidak terlepas dari tingginya arus transportasi yang membawa berbagai komoditas. Mulai dari hasil pertanian hingga hasil tambang.
Sisi lainnya, banyak ditemukan kendaraan yang membawa muatan melebihi kapasitas atau over tonase yang juga berdampak pada kerusakan jalan.
“Seperti di jalan lintas tengah Lampung itu jalan nasional kelas 3 yang tonasenya kurang lebih 8 ton. Tapi yang lewat melebihi batas itu, sehingga kami menganggap bahwa apapun bentuk komoditasnya, sepanjang melebihi kapasitas kita hentikan, kita putar balik,” tandasnya.
badan hukum
pungli
pungutan liar
preman Lampung
Kapolda Lampung
Irjen Helmy Santika
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
