Terdesak Kebutuhan Lebaran, 2 Karyawan Provider Ini Nekat Curi Baterai Tower

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

15 April 2025 11:17 WIB
Hukum | Rilis ID
Dua tersangka pencurian baterai tower komunikasi diamankan di Mapolresta Bandar Lampung. Foto: Humas
Rilis ID
Dua tersangka pencurian baterai tower komunikasi diamankan di Mapolresta Bandar Lampung. Foto: Humas

Akibat perbuatannya tersebut, Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun kurungan penjara. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

Kasus pencurian

pencuri baterai

baterai tower

Polresta Bandar Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya