Terdesak Kebutuhan Lebaran, 2 Karyawan Provider Ini Nekat Curi Baterai Tower
Tampan Fernando
Bandar Lampung
Akibat perbuatannya tersebut, Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun kurungan penjara. (*)
Kasus pencurian
pencuri baterai
baterai tower
Polresta Bandar Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
