Temuan HGB dan SHM di Laut Lampung, HNSI Minta Kanwil BPN Lampung Buka-bukaan Data

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

31 Januari 2025 17:58 WIB
Hukum | Rilis ID
Salah satu temuan HGB di laut Lampung yang dipertanyakan oleh HSNI Lampung. Foto: capture Bhumi ATR/BPN
Rilis ID
Salah satu temuan HGB di laut Lampung yang dipertanyakan oleh HSNI Lampung. Foto: capture Bhumi ATR/BPN

RILISID, Bandar Lampung — Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Provinsi Lampung meminta Kanwil Badan Pertanahan Nasional Lampung buka-bukaan terkait temuan Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di laut Lampung.

Diketahui, ada 3 lokasi HGB dan 1 SHM yang ditemukan di laut Lampung yang terpantau dari aplikasi Bhumi ATR/BPN beberapa waktu lalu.

Tiga HGB ada di laut Katibung Lampung Selatan, perairan Padang Cermin Pesawaran dan perairan Panjang (di belakang RM Bontet Ria). Sementara satu lokasi SHM diteukan di perairan Umbar Tanggamus, depan Teluk Umbar.

Atas temuan itu, HNSI Lampung mengirimkan surat permohonan informasi kepada Kepala Kanwil BPN Provinsi Lampung. Surat itu ditandatangani Ketua HNSI Lampung, Kusaeri Suwandi dan jajarannya.

“Mohon Informasi terkait kepastian status 3 SHGB yang ada di Perairan Teluk Lampung dan satu SHM yang ada di Perairan Teluk Semangka (Kabupaten Tanggamus) di Provinsi Lampung,” tulis HNSI Lampung dalam surat tersebut, dikutip Rilis.id, Jumat (31/1/2025).

Surat itu untuk memperjelas terkait informasi adanya upaya atau sedang dilaksanakannya pengkavlingan laut yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN RI dan atau melalui Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Lampung di perairan Provinsi Lampung.

“Bahwa pada tanggal 23 Januari 2025, PEMOHON mengecek melalui Tim Kesekretarian DPD HNSI Provinsi Lampung secara langsung via Aplikasi Bhumi ATR/BPN, dan faktanya menemukan beberapa temuan fakta sesuai sebaga mana yang beredar pada media, yang di antaranya ditemukan dugaan telah diterbitkan 3 SHGB dan 1 SHM yang kesemuanya terdapat pada perairan wilayah laut,” tertulis dalam surat itu.

HNSI Lampung menegaskan dalam Pasal 65 aquo juga mengatur mengenai pemberian hak atas tanah di wilayah perairan. Pasal ini menekankan bahwa pemberian hak atas tanah wilayah perairan harus berdasarkan izin yang diterbitkan oleh Kementeran Kelautan dan Perikanan.

“Sementara Penerbitan HGB dan SHM tanpa izin yang sah adalah merupakan pelanggaran. Oleh karenanya bisa dapat untuk dibatalkan secara hukum, baik melalui upaya internal administrasi Kementerian ATR/BPN RI dan atau melalui Kantor Wilayah Kementerian ATR/BPN Provinsi Lampung sendiri ataupun melalui Putusan Pengadilan,” tulis HNSI Lampung.

HNSI menegaskan informasi terkait HGB dan SHM di laut itu harus diperjelas oleh BPN Lampung karena hal itu terkait Perlindungan Wilayah Pesisir, untuk menjaga dan mewujudkan Keadilan Sosial atas ruang lautnya sebagai ruang publik, dan adanya kepastian hukum dalam pengelolaan tanah dan ruang laut sesuai UU Nomor 7 Tahun 2016.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

HGB Laut

hak guna bangunan

laut Lampung

laut dikapling

HSNI Lampung

BPN Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya