Sempat Mangkir, Dua Pejabat Korupsi Anggaran DPRD Lampura Akhirnya Ditahan Kejati
Tampan Fernando
Bandar Lampung
Selain itu, secara subsider, mereka juga dikenakan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Armen menegaskan, Kejati Lampung berkomitmen mengusut tuntas perkara ini dan membuka peluang adanya tersangka lain.
“Kami akan terus menelusuri pihak-pihak lain yang terlibat untuk dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegasnya. (*)
Armen Wijaya
korupsi Lampung Utara
DPRD Lampura
Kejati Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
