Sempat Mangkir, Dua Pejabat Korupsi Anggaran DPRD Lampura Akhirnya Ditahan Kejati

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

20 Januari 2026 10:18 WIB
Hukum | Rilis ID
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya. Foto: Tampan Fernando
Rilis ID
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya. Foto: Tampan Fernando

Selain itu, secara subsider, mereka juga dikenakan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Armen menegaskan, Kejati Lampung berkomitmen mengusut tuntas perkara ini dan membuka peluang adanya tersangka lain.

“Kami akan terus menelusuri pihak-pihak lain yang terlibat untuk dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegasnya. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

Armen Wijaya

korupsi Lampung Utara

DPRD Lampura

Kejati Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya