Sempat Mangkir, Dua Pejabat Korupsi Anggaran DPRD Lampura Akhirnya Ditahan Kejati
Tampan Fernando
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Setelah sempat mangkir dari panggilan penyidik, dua pejabat yang terjerat kasus dugaan korupsi anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2022 akhirnya resmi ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Senin malam (19/1/2026).
Keduanya masing-masing berinisial IF, selaku Bendahara Pengeluaran OPD, dan F, selaku Kepala Subbagian Evaluasi dan Pelaporan Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Lampung Utara.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan penahanan dilakukan setelah kedua tersangka memenuhi panggilan penyidik.
“Pada hari ini, Senin 19 Januari 2026, dua tersangka yang sebelumnya belum ditahan telah hadir memenuhi panggilan penyidik dan langsung dilakukan penahanan,” ujar Armen.
Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejati Lampung telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini pada 12 Januari 2026. Namun, saat itu hanya satu tersangka yang langsung ditahan, yakni AA selaku Sekretaris sekaligus Pengguna Anggaran Sekretariat DPRD Lampung Utara.
“Tersangka AA telah lebih dulu ditahan sejak 12 Januari 2026 dan ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandar Lampung di Way Huwi,” jelas Armen.
Usai menjalani pemeriksaan, IF dan F ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Negara Kelas I Bandar Lampung, Way Huwi, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Dalam pengusutan perkara ini, penyidik menemukan modus operandi berupa kegiatan pengelolaan anggaran yang diduga fiktif dan tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam laporan keuangan.
“Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp2.982.675.686 berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Provinsi Lampung,” ungkap Armen.
Para tersangka dijerat Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Armen Wijaya
korupsi Lampung Utara
DPRD Lampura
Kejati Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
