Satresnarkoba Polres Metro Tangkap Pengedar Tembakau Sintetis
Agus Pamintaher
Metro
RILISID, Metro — Diduga mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis, pria berinisial TD (23) diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Metro di Jalan Anggrek Barat, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat, Sabtu (22/3/2025) sekira pukul 00.30 WIB.
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho mengatakan, dari tersangka ditemukan satu gulungan lakban merah yang berisi plastik klip bening dalam bungkus makanan ringan merek chocolatos.
Saat diperiksa petugas, didalamnya terdapat daun kering yang diduga tembakau gorila dengan berat kotor sekitar 0,52 gram.
"Tersangka langsung dibawa ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan disangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Kapolres, Sabtu (22/3/2025).
Terkait penangkapan tersangka, AKBP Heri Sulistyo Nugroho menegaskan, pihaknya terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Metro.
Ia akan terus menindak tegas setiap bentuk peredaran narkoba sebagai bagian dari upaya kami menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkotika, laporkan kepada kami dan akan saya tindak tegas," pungkasnya. (*)
Pengedar narkotika
tembakau sintetis
Satresnarkoba
Polres Metro
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
