Sambangi Markas Denpom Lampung, Tim Hotman Paris Minta Oknum TNI Penembak Polisi Dihukum Mati
Tampan Fernando
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Tim Hotman Paris 911 yang dipimpin pengacara Putri Maya Rumanti mendatangi Markas Detasemen Polisi Militer (Denpom) II/3 Lampung, Rabu (9/4/2025).
Tim kuasa hukum bersama keluarga korban datang untuk meminta penjelasan terkait progres penanganan kasus tragedi sabung ayam di Way Kanan yang menewaskan 3 anggota Polri.
Pertemuan itu berlangsung lebih 1 jam yang digelar secara tertutup. Usai pertemuan Putri Maya Rumanti menegaskan pihaknya meminta oknum TNI yang menembak 3 polisi yaitu Kopda B agar dihukum mati.
“Kami sudah sampaikan pelaku dihukum mati karena perbuatan pelaku ini keji sekali. Menghilangkan nyawa orang tanpa ada perkelahian seperti penganiayaan yang mengakibatkan kematian, itu beda,” kata Putri kepada awak media.
“Ini korban sedang menjalan tugas, tanpa ada cerita langsung diberondong dengan tembakan. Itu yang kita anggap sebagai teroris, tidak ada jeda bagi para korban untuk berbicara,” tambahnya.
Ancaman hukuman mati itu, kata Putri sesuai dengan Pasal 340 Tentang Pembunuhan Berencana. Ditambah dengan Undang Undang Darurat terkait kepemilikan senjata.
“Kemudian ada perjudian juga dan penggunaan lahan yang seharusnya bukan untuk perjudian. Itu yang kita sampaikan agar pasal-pasal itu bisa ditambahkan,” jelas Putri.
Namun pasal 340, kata Putri hanya dikenakan untuk Kopda B. Sementara Peltu YHL yang juga terlibat dalam tragedi sabung ayam hanya dikenakan pidana perjudian.
“Pemberatan Pasal 340 hanya untuk oknum atas nama BAS, karena salah satunya (Peltu YHL) hanya kasus perjudian. Kalau BAS itu yang punya senjata, ilegal juga senjatanya. Dia yang membuat undangan judi, dan dia sudah mengakui semua perbuatannya,” tegasnya.
Tim Hotman 911 juga memastikan akan terus mengawal penanganan kasus ini dari awal hingga akhir serta memberikan pendampingan kepada keluarga korban. (*)
sabung ayam
Way kanan
oknum TNI
TNI vs Polri
TNI Way kanan
polisi tewas
Putri Maya Rumanti
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
